News / Metropolitan
Selasa, 09 September 2025 | 18:35 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Shutterstock]

7. Pelaku Ditangkap di Surabaya: AM ditangkap di kosnya di Surabaya pada 7 September dini hari.

8. Motif Pembunuhan: Pertengkaran terkait masalah ekonomi dan hubungan tanpa ikatan sah menjadi pemicu pembunuhan.

9. Kronologi Kejadian: AM membunuh korban di kamar kos pada 31 Agustus 2025.

10. Ancaman Hukuman: AM dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam hubungan asmara. Polisi terus mendalami motif dan proses hukum terhadap pelaku.

Load More