- PNS Bawaslu NTB ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan
- Penggelapan itu terkait belasan mobil operasional Bawaslu
- Polisi pun masih mencari sejumlah mobil yang digelapkan oleh tersangka LRA.
Suara.com - LRA, pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini terpaksa harus meringkuk di penjara akibat ulahnya. PNS Bawaslu NTB itu resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penggelapan.
Terungkapnya kasus ini, LRA menggelapkan belasan mobil sewa bekas operasional Bawaslu. Perihal penetapan tersangka LRA disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili.
"Tindak lanjut penetapan, yang bersangkutan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam status tersangka," bebernya dikutip dari Antara, Rabu (10/9/2025).
Dia mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan LRA sebagai tersangka pada Senin (15/9). "Kami agendakan Senin (15/9). Kami harap yang bersangkutan bisa hadir," ujarnya.
Perihal keberadaan dari 12 mobil sewa bekas operasional Bawaslu NTB tersebut, Regi menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan dengan tiga mobil di antaranya sudah diserahkan ke pihak pemilik barang yang berdomisili di Bandung.
"Tiga mobil masih kami amankan di polresta, tiga mobil sudah dibawa pemiliknya, dan sisanya enam mobil belum kami amankan, tetapi keberadaan barang sudah kami petakan dari hasil pemeriksaan adik LRA," ucapnya.
Dengan adanya penetapan tersangka dan hasil pemetaan belasan kendaraan yang menjadi objek perkara, Regi menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan pada tahap penyidikan.
Hal tersebut didapatkan dari hasil gelar perkara yang diperkuat dari keterangan para pihak, mulai dari LRA saat masih berstatus terlapor, pemberi sewa, dan pihak Bawaslu NTB.
Baca Juga: Heboh Aksi Koboi Jalanan di ITC Permata Hijau, Pemotor Todong Pistol usai Cekcok dengan Sopir Ojol
Berita Terkait
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Heboh Aksi Koboi Jalanan di ITC Permata Hijau, Pemotor Todong Pistol usai Cekcok dengan Sopir Ojol
-
Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
-
Dicap Congkak, Bekas Ajudan Gus Dur Ceramahi Anak Menkeu Purbaya: Siapa yang Ajari Kamu Jumawa Nak?
-
Terkuak! Brigjen Juinta Omboh Ternyata Mau Polisikan Ferry Irwandi tapi Gagal, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta