- PNS Bawaslu NTB ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan
- Penggelapan itu terkait belasan mobil operasional Bawaslu
- Polisi pun masih mencari sejumlah mobil yang digelapkan oleh tersangka LRA.
Suara.com - LRA, pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini terpaksa harus meringkuk di penjara akibat ulahnya. PNS Bawaslu NTB itu resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penggelapan.
Terungkapnya kasus ini, LRA menggelapkan belasan mobil sewa bekas operasional Bawaslu. Perihal penetapan tersangka LRA disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili.
"Tindak lanjut penetapan, yang bersangkutan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam status tersangka," bebernya dikutip dari Antara, Rabu (10/9/2025).
Dia mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan LRA sebagai tersangka pada Senin (15/9). "Kami agendakan Senin (15/9). Kami harap yang bersangkutan bisa hadir," ujarnya.
Perihal keberadaan dari 12 mobil sewa bekas operasional Bawaslu NTB tersebut, Regi menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan dengan tiga mobil di antaranya sudah diserahkan ke pihak pemilik barang yang berdomisili di Bandung.
"Tiga mobil masih kami amankan di polresta, tiga mobil sudah dibawa pemiliknya, dan sisanya enam mobil belum kami amankan, tetapi keberadaan barang sudah kami petakan dari hasil pemeriksaan adik LRA," ucapnya.
Dengan adanya penetapan tersangka dan hasil pemetaan belasan kendaraan yang menjadi objek perkara, Regi menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan pada tahap penyidikan.
Hal tersebut didapatkan dari hasil gelar perkara yang diperkuat dari keterangan para pihak, mulai dari LRA saat masih berstatus terlapor, pemberi sewa, dan pihak Bawaslu NTB.
Baca Juga: Heboh Aksi Koboi Jalanan di ITC Permata Hijau, Pemotor Todong Pistol usai Cekcok dengan Sopir Ojol
Berita Terkait
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Heboh Aksi Koboi Jalanan di ITC Permata Hijau, Pemotor Todong Pistol usai Cekcok dengan Sopir Ojol
-
Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
-
Dicap Congkak, Bekas Ajudan Gus Dur Ceramahi Anak Menkeu Purbaya: Siapa yang Ajari Kamu Jumawa Nak?
-
Terkuak! Brigjen Juinta Omboh Ternyata Mau Polisikan Ferry Irwandi tapi Gagal, Apa Alasannya?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Pertempuran Udara: Iran Tembak Jatuh Pesawat Tanker AS di Langit Irak
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba