- Hal Memberatkan: Dosen Jadikan Kampus Lokasi Produksi Uang Palsu
- Sindikat Uang Palsu: Ambo Ala Divonis 4 Tahun Penjara
- Sindikat Libatkan 15 Orang, Produksi Rp640 Juta Uang Palsu
Suara.com - Mantan Kepala Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Ibrahim dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara.
Atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di PN setempat, Rabu 10 September 2025.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 37 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal 5 ayat 1 tentang Rupiah Palsu.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa, atas perbuatannya dapat meresahkan masyarakat umum dan menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
Selain itu, terdakwa telah menikmati keuntungan dan sebagai dosen mestinya menjadi contoh yang baik di masyarakat.
Apalagi, perbuatannya dalam lingkungan kampus yang semestinya menjadi tempat untuk meraih pendidikan, namun dijadikan tempat pembuatan uang palsu di area tertentu ruangan perpustakaan.
Sedangkan hal yang meringankan, kata Dyan Martha didampingi dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah di hukum pidana, dan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki istri dan empat anak.
Atas putusan itu, terdakwa diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menerima, pikir-pikir atau banding.
Baca Juga: Viral Uang Palsu saat Diterawang, Gambar yang Muncul di Luar Dugaan
Terdakwa Ibrahim akhirnya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu, dan belum berencana banding begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gowa, pikir-pikir.
Majelis memberikan waktu 14 hari atas vonis tersebut menerima atau banding.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Ibrahim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Gowa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, terdakwa sindikat uang palsu lainnya Ambo Ala juga dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis.
Bila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan 1 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 37 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu pula JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU
-
Timnas Indonesia vs Singapura: Awas Ketajaman Striker Berdarah Pacitan
-
5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026
-
Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim
-
Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3