- Hal Memberatkan: Dosen Jadikan Kampus Lokasi Produksi Uang Palsu
- Sindikat Uang Palsu: Ambo Ala Divonis 4 Tahun Penjara
- Sindikat Libatkan 15 Orang, Produksi Rp640 Juta Uang Palsu
Suara.com - Mantan Kepala Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Ibrahim dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara.
Atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di PN setempat, Rabu 10 September 2025.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 37 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal 5 ayat 1 tentang Rupiah Palsu.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa, atas perbuatannya dapat meresahkan masyarakat umum dan menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
Selain itu, terdakwa telah menikmati keuntungan dan sebagai dosen mestinya menjadi contoh yang baik di masyarakat.
Apalagi, perbuatannya dalam lingkungan kampus yang semestinya menjadi tempat untuk meraih pendidikan, namun dijadikan tempat pembuatan uang palsu di area tertentu ruangan perpustakaan.
Sedangkan hal yang meringankan, kata Dyan Martha didampingi dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah di hukum pidana, dan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki istri dan empat anak.
Atas putusan itu, terdakwa diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menerima, pikir-pikir atau banding.
Baca Juga: Viral Uang Palsu saat Diterawang, Gambar yang Muncul di Luar Dugaan
Terdakwa Ibrahim akhirnya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu, dan belum berencana banding begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gowa, pikir-pikir.
Majelis memberikan waktu 14 hari atas vonis tersebut menerima atau banding.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Ibrahim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Gowa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, terdakwa sindikat uang palsu lainnya Ambo Ala juga dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis.
Bila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan 1 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 37 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu pula JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera