News / Nasional
Jum'at, 12 September 2025 | 09:59 WIB
Kakak Hary Tanoe Melawan usai Tersangka, Ini Alasan KPK Santai Digugat Rudy Tanoesoedibjo
Baca 10 detik
  • KPK santai hadapi perlawanan kakak kandung Hary Tanoe
  • Penetapan tersangka kakak kandung Hary Tanoe diklaim sudah sesuai prosedur. 
  • KPK mangkir sidang perdana praperadilan Bambang di PN Jaksel.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Gugatan praperadilan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) yang juga kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ditanggapi santai oleh KPK. Pria yang akrab disapa Rudy Tanoesoedibjo  itu menggugat KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.

Gugatan praperadilan kakak kandung Hary Tanoe ditanggapi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis (11/9/2025). Menurutnya, KPK menghormati apapun upaya hukum para tersangka termasuk mengajukan gugatan praperadilan. 

"KPK menghormati hak hukum Saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan," bebernya ditulis pada Jumat (12/9/2025).

Alasan KPK santai menanggapi perlawanan Rudy Tanoesoedibjo karena merasa percaya diri alias pede jika penetapan tersangka telah sesuai prosedur. 

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," ujar Budi. 

Adapun gugatan kakak kandung Hary Tanoe itu telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (4/9) pekan lalu. Namun, KPK dikabarkan mangkir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Bambang Rudijanto. 

Terkait itu, Budi pun mengeklaim jika KPK akan mengutus tim hukum untuk menghadapi sidang lanjutan terkait gugatan kakak kandung Hary Tanoe itu. 

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," ungkapnya. 

Kasus Kakak Kandung Hary Tanoe

Baca Juga: Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!

Kasus yang menjerat Rudi Tanoe ini merupakan pengembangan dari megakorupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK tidak hanya menetapkan satu, melainkan lima tersangka baru sekaligus, yang terdiri dari individu dan korporasi.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).

Selain Rudijanto, tersangka lainnya adalah Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.

Skala korupsi dalam proyek ini pun sangat fantastis. Dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar, KPK menduga negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.

"Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ucap Budi.

Kasus ini adalah kelanjutan dari perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, ke penjara dengan vonis enam tahun.

Load More