- Tim reformasi jangan hanya jadi alat untuk mengganti Kapolri.
- Reformasi sejati butuh perubahan sistem, bukan sekadar orang.
- Solusi utamanya adalah merevisi total Undang-Undang Kepolisian.
Suara.com - Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk tim reformasi Polri disambut dengan 'peringatan keras' dari pakar.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, khawatir langkah ini hanya menjadi 'angin surga' atau alat legitimasi untuk mencopot Kapolri, tanpa menyentuh akar masalah sebenarnya.
Dia mengingatkan, pembentukan tim ini jangan sampai hanya dijadikan alat untuk mengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tanpa adanya perbaikan sistemik di institusi Polri.
Ia bahkan menegaskan bahwa tujuan untuk mereformasi Polri, yaitu menjadi kepolisian yang profesional, akuntabel, humanis dan berkeadilan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Jadi, kalau pembentukan Tim Reformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, hal itu tak lebih dari angin surga," tegasnya saat dihubungi Suara.com, Sabtu (13/9/2025).
Bambang menekankan bahwa pergantian Kapolri pada dasarnya adalah hak prerogatif Presiden dan tidak memerlukan legitimasi dari tim khusus.
Jika tujuan utamanya perbaikan, maka fokusnya harus pada hal yang lebih mendasar.
"Tetapi bila menginginkan perbaikan pada institusi Polri, ada hal-hal yang lebih substantif dan mendasar. Dimulai dari mengubah struktur dan sistem tata kelola kepolisian dengan melakukan revisi UU Polri," ujarnya.
Menurutnya, revisi UU Polri menjadi kunci untuk membangun organisasi yang profesional dan akuntabel.
Baca Juga: Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
Hal tersebut, termasuk mengubah struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen.
"Bukan revisi untuk menambah dan memperkuat kewenangan Polri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat ke DPR terkait penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Langkah ini seolah menjadi jawaban atas desakan publik yang semakin kuat dalam beberapa pekan terakhir. Tekanan terhadap Jenderal Listyo Sigit memang bukan isapan jempol.
Serangkaian peristiwa krusial telah menempatkan posisinya dalam sorotan tajam.
Desakan untuk pencopotannya telah disuarakan oleh berbagai pihak, mulai dari pengamat keamanan hingga kelompok mahasiswa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar