- Susi Pudjiastuti bersuara atas kembali beroperasinya PT Gag Nikel di Raja Ampat
- Susi mendesak Prabowo untuk segera menyetop eksplorasi tambang di Raja Ampat karena merusak lingkungan
- Menurutnya, perusakaan lingkungan atas izin pertambangan di Raja Ampat tidak akan termaafkan.
Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersuara lantang mendesak agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan menghentikan eksploitasi alam di Raja Ampat, Papua Barat. Seruan itu dilayangkan Susi Pujiastuti menanggapi PT Gag Nikel yang kembali beroperasi atas izin Kementerian ESDM.
Lewat cuitannya di akun X pribadinya pada Senin (15/9) kemarin, Susi Pudjiastuti pun menyebut aksi perusakan lingkungan di Raja Ampat lewat eksplorasi tambang tidak bakal termaafkan.
Dia pun 'mencolek' akun X milik Presiden Prabowo agar desakannya untuk menyetop izin pertambangan di Raja Ampat bisa didengar langsung oleh kepala negara.
"Pak Presiden @prabowo, @setkabgoid @KemensetnegRI Raja Ampat adalah Warisan Bangsa yang tidak ternilai untuk Generasi yg akan datang. Kerusakan yg akan terjadi tidak mungkin termaafkan," cuit Susi Pudjiastuti dilihat pada Selasa (16/9/2025).
Lewat cuitannya tersebut, pemilik maskapai penerbangan Susi Air itu pun mengungkap alasannya mendesak Prabowo karena khawatir izin yang kembali diterbitkan Kementerian ESDM soal eksplorasi tambang di Raja Ampat bisa menjadi blunder kepada presiden.
"Sebagai pendukung Bapak @prabowo saya tidak rela bila nanti kesalahan ditimpakan kepada Bapak. Dengan segala hormat mohon hentikan semua panambangan di wil. Raja Ampat," tulis Susi ditutup dengan emoji tangan melipat.
Diketahui, pemerintah banjir kritikan dari kalangan aktivis lingkungan setelah izin eksplorasi tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat diberikan oleh Kementerian ESDM. Beroperasinya pertambangan di Raja Ampat itu pun membuat Greenpeace murka.
Di tengah ramainya penolakan izin tambang di Raja Ampat, Kementerian ESDM belum lama ini buka suara. Dalih Kementerian ESDM soalnya kembali beroperasinya PT GAG Nikel di Raja Ampat dalam rangka evaluasi audit lingkungan oleh pemerintah.
Klaim soal evaluasi lingkungan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Baca Juga: Susi Pudjiastusi Heran DPR Baru Usul Turunkan PPN, Netizen Celetuk: Sibuk Marathon Sidney Bu
"Kalau itu kan (pengoperasian tambang nikel) dalam rangka untuk evaluasikan audit lingkungan secara menyeluruh itu kan harus dalam kondisi operasi," klaimnya ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Tri mengaku ESDM telah melakukan evaluasi terhadap operasional PT Gag Nikel tersebut dan sudah dilaporkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Belum (beroperasi). Evaluasi sudah selesai, kita laporkan ke Pak Menteri," katanya.
Tri menuturkan, evaluasi yang dilaporkan ke Bahlil itu telah dikerjakan lintas Kementerian, mulai dari ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Sudah-sudah (koordinasi dengan kementerian lain)," kata Tri.
Tarik-Ulur Izin Gag Nikel di Raja Ampat
Sebagai informasi, aktivitas tambang nikel milik PT Gag Nikel resmi berhenti sementara sejak 5 Juni 2025. Penghentian ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah yang memberlakukan larangan operasi sementara guna melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Menariknya, di tengah pengetatan regulasi dan penindakan terhadap sektor tambang di Papua Barat Daya, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang tidak mengalami pencabutan izin.
Meski demikian, pemerintah menyatakan evaluasi lebih lanjut masih terus berlangsung terhadap operasional perusahaan ini.
PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang memiliki izin tambang berbentuk Kontrak Karya (KK) yang berlaku hingga tahun 2047.
Dalam perjalanannya, perusahaan ini telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk memproduksi hingga 3 juta wet metrik ton (WMT) nikel.
Berita Terkait
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Susi Pudjiastusi Heran DPR Baru Usul Turunkan PPN, Netizen Celetuk: Sibuk Marathon Sidney Bu
-
Puan Maharani Cuma Minta Maaf, Susi Pudjiastuti Geram: Pecat Anggota DPR Tak Berempati ke Rakyat!
-
Takut Didemo Rakyat, Sikap 'Cupu' Dave Laksono Ditertawai Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan Saja Bu!
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah
-
YLBHI Soroti Ada Apa di Balik Keengganan Pemerintah Bentuk TGPF Ungkap Kerusuhan Agustus 2025?
-
75 Persen Bansos Triwulan III Sudah Tersalur, Mensos Akui Masih Ada Bantuan Nyangkut!
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
KPK Akui Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Haji Soal Uhud Tour Miliknya
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung