- Taufik Umar mengajukan permohonan uji materi ke MK untuk menghapus kolom agama di KTP dan KK
- Permohonan tidak meminta penghapusan data agama dari catatan negara
- Gugatan ini didasari oleh pengalaman pribadi pemohon
Suara.com - Perlukah informasi agama dicantumkan secara terbuka di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)? Pertanyaan ini menjadi sorotan utama setelah seorang warga negara bernama Taufik Umar, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Taufik berpendapat bahwa pencantuman informasi agama pada dokumen vital tersebut justru kontraproduktif dan berpotensi memicu diskriminasi hingga kekerasan. Hal ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
Melalui kuasa hukumnya, Taufik menegaskan bahwa permohonan ini tidak bertujuan meniadakan data agama sama sekali.
“Pemohon tidak sedikit pun menyanggah kepentingan, tujuan, dan kemanfaatan data agama untuk keperluan hukum, pelayanan, dan sebagainya tetapi hanya dan hanya memohon agar data agama tidak dicantumkan di KTP dan KK,” kata kuasa hukum pemohon, Santiamer Silalahi, saat sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Selasa (16/9/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Solusi yang diusulkan adalah menyimpan data agama di dalam chip KTP elektronik, sama seperti data biometrik seperti sidik jari atau iris mata. Dengan demikian, data sensitif ini tetap ada namun bersifat rahasia dan hanya bisa diakses oleh pihak berwenang yang memang berkepentingan.
Permohonan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman traumatis yang dialami langsung oleh Taufik. Ia mengaku pernah menjadi korban diskriminasi dan nyaris terbunuh saat terjadi konflik komunal di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun lalu.
“Taufik Umar ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama, baik oleh pen-sweeping dari kalangan Muslim, maupun dari kalangan Kristen,” ungkap kuasa hukumnya, Teguh Sugiharto, pada Rabu (3/9).
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 155/PUU-XXIII/2025 ini, pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.
Pasal 61 ayat (1) berbunyi: “KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.”
Baca Juga: Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
Sementara itu, Pasal 64 ayat (1) menyatakan: “KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.”
Melalui petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama kata “agama” dan “kepercayaan” tidak dihapuskan dari ketentuan pencantuman di KTP dan KK.
Berita Terkait
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
-
Akhir Drama Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Tanggal Ikrar Talak Ditetapkan
-
Tasya Farasya Gugat Cerai Suami: Fakta Sebenarnya Terungkap
-
Ajari Gewa Doa Makan Secara Islam, Agama Mutia Ayu Digunjing Lagi
-
Isu Korupsi Kuota Haji Mencuat, PBNU: Kami Tidak Terlibat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan