- Taufik Umar mengajukan permohonan uji materi ke MK untuk menghapus kolom agama di KTP dan KK
- Permohonan tidak meminta penghapusan data agama dari catatan negara
- Gugatan ini didasari oleh pengalaman pribadi pemohon
Suara.com - Perlukah informasi agama dicantumkan secara terbuka di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)? Pertanyaan ini menjadi sorotan utama setelah seorang warga negara bernama Taufik Umar, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Taufik berpendapat bahwa pencantuman informasi agama pada dokumen vital tersebut justru kontraproduktif dan berpotensi memicu diskriminasi hingga kekerasan. Hal ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
Melalui kuasa hukumnya, Taufik menegaskan bahwa permohonan ini tidak bertujuan meniadakan data agama sama sekali.
“Pemohon tidak sedikit pun menyanggah kepentingan, tujuan, dan kemanfaatan data agama untuk keperluan hukum, pelayanan, dan sebagainya tetapi hanya dan hanya memohon agar data agama tidak dicantumkan di KTP dan KK,” kata kuasa hukum pemohon, Santiamer Silalahi, saat sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Selasa (16/9/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Solusi yang diusulkan adalah menyimpan data agama di dalam chip KTP elektronik, sama seperti data biometrik seperti sidik jari atau iris mata. Dengan demikian, data sensitif ini tetap ada namun bersifat rahasia dan hanya bisa diakses oleh pihak berwenang yang memang berkepentingan.
Permohonan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman traumatis yang dialami langsung oleh Taufik. Ia mengaku pernah menjadi korban diskriminasi dan nyaris terbunuh saat terjadi konflik komunal di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun lalu.
“Taufik Umar ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama, baik oleh pen-sweeping dari kalangan Muslim, maupun dari kalangan Kristen,” ungkap kuasa hukumnya, Teguh Sugiharto, pada Rabu (3/9).
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 155/PUU-XXIII/2025 ini, pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.
Pasal 61 ayat (1) berbunyi: “KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.”
Baca Juga: Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
Sementara itu, Pasal 64 ayat (1) menyatakan: “KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.”
Melalui petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama kata “agama” dan “kepercayaan” tidak dihapuskan dari ketentuan pencantuman di KTP dan KK.
Berita Terkait
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
-
Akhir Drama Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Tanggal Ikrar Talak Ditetapkan
-
Tasya Farasya Gugat Cerai Suami: Fakta Sebenarnya Terungkap
-
Ajari Gewa Doa Makan Secara Islam, Agama Mutia Ayu Digunjing Lagi
-
Isu Korupsi Kuota Haji Mencuat, PBNU: Kami Tidak Terlibat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!