- Taufik Umar mengajukan permohonan uji materi ke MK untuk menghapus kolom agama di KTP dan KK
- Permohonan tidak meminta penghapusan data agama dari catatan negara
- Gugatan ini didasari oleh pengalaman pribadi pemohon
Suara.com - Perlukah informasi agama dicantumkan secara terbuka di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)? Pertanyaan ini menjadi sorotan utama setelah seorang warga negara bernama Taufik Umar, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Taufik berpendapat bahwa pencantuman informasi agama pada dokumen vital tersebut justru kontraproduktif dan berpotensi memicu diskriminasi hingga kekerasan. Hal ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
Melalui kuasa hukumnya, Taufik menegaskan bahwa permohonan ini tidak bertujuan meniadakan data agama sama sekali.
“Pemohon tidak sedikit pun menyanggah kepentingan, tujuan, dan kemanfaatan data agama untuk keperluan hukum, pelayanan, dan sebagainya tetapi hanya dan hanya memohon agar data agama tidak dicantumkan di KTP dan KK,” kata kuasa hukum pemohon, Santiamer Silalahi, saat sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Selasa (16/9/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Solusi yang diusulkan adalah menyimpan data agama di dalam chip KTP elektronik, sama seperti data biometrik seperti sidik jari atau iris mata. Dengan demikian, data sensitif ini tetap ada namun bersifat rahasia dan hanya bisa diakses oleh pihak berwenang yang memang berkepentingan.
Permohonan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman traumatis yang dialami langsung oleh Taufik. Ia mengaku pernah menjadi korban diskriminasi dan nyaris terbunuh saat terjadi konflik komunal di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun lalu.
“Taufik Umar ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama, baik oleh pen-sweeping dari kalangan Muslim, maupun dari kalangan Kristen,” ungkap kuasa hukumnya, Teguh Sugiharto, pada Rabu (3/9).
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 155/PUU-XXIII/2025 ini, pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.
Pasal 61 ayat (1) berbunyi: “KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.”
Baca Juga: Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
Sementara itu, Pasal 64 ayat (1) menyatakan: “KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.”
Melalui petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama kata “agama” dan “kepercayaan” tidak dihapuskan dari ketentuan pencantuman di KTP dan KK.
Berita Terkait
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
-
Akhir Drama Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Tanggal Ikrar Talak Ditetapkan
-
Tasya Farasya Gugat Cerai Suami: Fakta Sebenarnya Terungkap
-
Ajari Gewa Doa Makan Secara Islam, Agama Mutia Ayu Digunjing Lagi
-
Isu Korupsi Kuota Haji Mencuat, PBNU: Kami Tidak Terlibat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?