Rabu, 17 September 2025 | 15:39 WIB
Lelang KPK (kpk.go.id)

Syarat Mengikuti Lelang KPK

Sebelum ikut menawar, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan administratif. Berikut syarat umum yang wajib dipenuhi:

1. Memiliki Akun di Lelang.go.id

Registrasi dilakukan secara daring dengan menyiapkan KTP, NPWP, alamat email aktif, nomor ponsel, dan rekening bank pribadi.

2. Menyetor Uang Jaminan

Besarannya biasanya 20-50% dari harga limit barang yang ingin ditawar. Penyetoran wajib dilakukan selambat-lambatnya sehari sebelum lelang berlangsung. Jika tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya.

3. Memahami Aturan Lelang

Peserta harus mengetahui dan memahami jadwal, lokasi penyimpanan barang, serta ketentuan pelunasan.

Cara Ikut Lelang KPK Secara Online

Baca Juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag

Proses lelang KPK dilakukan melalui sistem online (close bidding) di situs lelang.go.id. Berikut panduan lengkapnya:

1. Registrasi Akun

Buat akun di lelang.go.id dengan mengisi data diri sesuai KTP dan NPWP, kemudian lakukan verifikasi lewat email.

2. Cari Informasi Lelang

Telusuri katalog lelang dengan kata kunci "KPK" atau "barang rampasan". Informasi detail barang, harga limit, hingga lokasi penyimpanan bisa dicek langsung di situs atau katalog PDF resmi.

3. Setor Uang Jaminan

Transfer uang jaminan ke virtual account DJKN paling lambat H-1 sebelum lelang. Besarannya disesuaikan dengan ketentuan masing-masing barang.

4. Ikut Menawar di Hari Lelang

Saat jadwal lelang tiba, masuk ke situs dan lakukan penawaran harga secara online. Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang sah.

5. Pelunasan dan Pengambilan Barang

Jika dinyatakan menang, segera lakukan pelunasan maksimal 5 hari kerja. Setelah itu, ikuti prosedur pengambilan barang di lokasi yang ditentukan.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More