Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan di PT Industri Hutan V (Inhutani V). Hari ini, penyidik memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan (Menhut) Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Mighfar Ridha, dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Selain Dida, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya secara terpisah di Kantor Polresta Bandar Lampung. Mereka adalah:
- Surya (Staf PT PML Lampung)
- Fitri (Staf PT PML Lampung)
- Arum (Staf PT PML Lampung)
- Benny Susanto (Staf PT PML Lampung)
- Wardiono (Koordinator Operasional wilayah Lampung)
- Hari Sriyono (Estate Manager PT PML Register 46)
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut adalah, Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V (diduga sebagai penerima suap), Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (diduga sebagai pemberi suap), dan Aditya, Staf Perizinan SB Grup (diduga sebagai pemberi suap).
Dicky dijerat dengan pasal penerimaan suap, sementara Djunaidi dan Aditya dijerat dengan pasal pemberian suap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo