News / Nasional
Rabu, 17 September 2025 | 17:22 WIB
Sidang kasus kriminalisasi yang diduga dilakukan PT Position terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Perkumpulan Aktivis Maluku Utara menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025).

Aksi damai mereka gelar bersamaan dengan berlangsungnya sidang kasus kriminalisasi yang diduga dilakukan PT Position terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang PT Position yang berada di Halmahera Utara, Maluku Utara.

Dalam aksinya itu mereka menyampaikan bahwa rakyat Maluku Utara sudah lama dijadikan korban dari permainan korporasi tambang.

"Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak investasi kotor. PT Position adalah contoh bagaimana sebuah perusahaan bisa mengatasnamakan pembangunan sambil menindas rakyat," kata Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede.

"Hari ini kami hadir, besok kami hadir, sampai kapan pun kami akan kawal persidangan ini," lanjutnya.

Mereka juga menyampaikan sikapnya atas kasus hukum terjadi antara PT Position dengan PT WKM.

"Kami juga tegaskan bahwa sikap kami bukan hanya untuk mendesak keadilan dalam perkara PT WKM vs PT Position, tetapi juga untuk membuka mata publik tentang praktik buruk industri tambang di Maluku Utara," kata Yohannes.

Yohannes menyebut bahwa kasus yang saat ini tengah disidangkan, hanya gambaran kecil dari persoalan pertambangan di Malu Utara.

Baca Juga: 11 Warga Adat Maluku Utara Dipenjara Gara-Gara Tolak Tambang, PT Position Digeruduk Massa

"Perkara ini hanyalah puncak gunung es. Dari sini kita bisa melihat betapa bobroknya tata kelola tambang yang tidak berpihak pada rakyat," ujarnya.

"Jika hakim berani, maka kepercayaan publik pada hukum akan pulih. Tapi jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa hukum dikalahkan oleh modal. Kami juga minta PT Position angkat kaki dari bumi Maluku Utara," sambungnya.

Perkumpulan Aktivis Maluku Utara menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025). (Suara.com/Yaumal)

Dalam aksi damai itu, mereka menyampaikan 8 poin tuntutan mereka atas keberadaan pertambangan di tanah mereka:

  1. Audit menyeluruh terhadap PT Position, mencakup aspek hukum, lingkungan, finansial, dan sosial.
  2. Keterbukaan penuh jalannya persidangan antara PT WKM dan PT Position, dengan akses bagi publik dan media.
  3. Evaluasi izin usaha PT Position oleh pemerintah pusat, termasuk peninjauan kembali legalitas operasi di Maluku Utara.
  4. Penghentian praktik manipulasi hukum dan regulasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang.
  5. Perlindungan nyata bagi masyarakat lokal, khususnya terhadap dampak lingkungan, konflik horizontal, dan ketidakadilan ekonomi.
  6. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kotor PT Position, termasuk jika ada indikasi keterlibatan pejabat atau oknum penegak hukum.
  7. Rekomendasi kepada pemerintah pusat agar membentuk tim independen memantau kasus ini dan kondisi industri tambang di Maluku Utara secara keseluruhan.
  8. Peningkatan pengawasan DPR dan lembaga negara agar tidak ada lagi ruang kompromi antara perusahaan bermasalah dengan elit politik.

Sementara itu pada sidang terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Setidaknya terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan. Satu di antaranya karyawan PT Position.

Dalam sidang, baik jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari kedua terdakwa mencecar karyawan PT Position. Sejumlah hal mereka konfirmasi mulai dari batas pertambangan antara PT Position dengan PT WKM hingga legalitas perizinan pertambangan.

Load More