- KPK ungkap korupsi pencairan kredit fiktif Rp 263,5 miliar di BPR Jepara Artha
- Direktur utama BPR dan pihak swasta bersekongkol gunakan identitas palsu dan dokumen fiktif
- Kredit dicairkan tanpa analisa layak, menyebabkan kerugian besar dan kredit macet
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi pada pencairan kredit usaha fiktif di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda).
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa BPR Jepara Artha menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara sebanyak Rp 24 miliar.
Hingga 2024, lanjut Asep, deviden kumulatif yang sudah diberikan kepada BPR Jepara sebanyak Rp 46 miliar.
Asep mengungkapkan bahwa selama dua tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada dua grup debitur secara siginifikan sebesar sekitar Rp 130 Miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
“Performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Awal tahun 2022, dia menambahkan, Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko sepakat dengan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’Asyari untuk mencairkan kredit fiktif.
Dimana penggunaanya sebagian untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan oleh manajemen BPR Jepara sementara sebagian lainnya digunakan Ibrahim.
Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim.
“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut selama periode April 2022 sampai Juli 2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 Miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh MIA,” ujar Asep.
Baca Juga: Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
“Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online , pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 Miliar per debitur,” bebernya.
Ibrahim bersama sejumlah rekannya disebut mencari calon debitur yang akan dipinjam namanya dengan menjanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per debitur.
Mereka juga disebut menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di mark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisa berkas Kredit BPR Jepara Artha.
Jhendik kemudian meminta sejumlah bawahannya untuk berkoordinasi dengan Ibrahim, guna memenuhi data dan diminta memproses kredit dengan menyiapkan dokumen analisa kredit debitur di mana dokumen perizinannya tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam dokumen tersebut, Asep mengungkapkan, perhitungan penghasilan dimark-up, foto usaha yang ditampilkan milik orang lain, debitur tidak memiliki agunan yang disiapkan oleh Ibrahim dengan penilaian agunan yang dimark-up 10 kali lipat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar mencukupi perhitungan kredit yang dimark-up.
Menurut Asep, rata-rata per debitur dibuat perhitungan untuk cukup realisasi kredit Rp 7 Miliar.
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Kasus Haji Segera Ada Tersangka, Bagaimana Nasib Ustaz Khalid Basalamah usai Kembalikan Uang ke KPK?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin