"Alangkah tidak elok, bila, sebuah bangsa atau organisasi setiap mau perhelatan akbar yaitu misalnya pemilihan presiden di Indonesia kemudian karena kebutuhan atas kepentingan presiden itu kemudian diubah undang-undangnya untuk memenuhi pemilihan itu, tidak. Pasti dengan undang-undang yang lama," paparnya.
Lebih lanjut, Mardiono menjelaskan bahwa hasil perubahan AD/ART yang disepakati mayoritas pun belum serta merta sah secara hukum negara.
Kementerian Hukum dan HAM akan menyeleksi apakah perubahan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau Pancasila sebagai asas bangsa.
"Itu juga kan harus memenuhi sehingga tentu itu akan diseleksi dulu oleh Menteri Hukum, apakah ini bertentangan atau tidak, barulah nanti akan disahkan, sehingga kalau hari ini diubah itu ya belum sah, itu berlaku untuk yang akan datang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Disebut Memecah Belah, Mahkamah PPP Batalkan Muswilub di Empat Wilayah
-
Kalau Kalah Tanding jadi Ketum PSI, Bro Ron Bakal Pilih Kembali Jadi Aktivis?
-
PSI Beberkan Kondisi Kesehatan Jokowi Usai Batal Maju Ketum: Lagi Masa Recovery Kok
-
Soal Jokowi Daftar atau Tidaknya Jadi Caketum PSI, Ternyata Ada 'Kode' Posisi
-
Jubir PSI Daftar Calon Ketum, Ngaku Tak Cuma Sekedar Bawa Embel-embel Nama Mulyono
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS