"Alangkah tidak elok, bila, sebuah bangsa atau organisasi setiap mau perhelatan akbar yaitu misalnya pemilihan presiden di Indonesia kemudian karena kebutuhan atas kepentingan presiden itu kemudian diubah undang-undangnya untuk memenuhi pemilihan itu, tidak. Pasti dengan undang-undang yang lama," paparnya.
Lebih lanjut, Mardiono menjelaskan bahwa hasil perubahan AD/ART yang disepakati mayoritas pun belum serta merta sah secara hukum negara.
Kementerian Hukum dan HAM akan menyeleksi apakah perubahan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau Pancasila sebagai asas bangsa.
"Itu juga kan harus memenuhi sehingga tentu itu akan diseleksi dulu oleh Menteri Hukum, apakah ini bertentangan atau tidak, barulah nanti akan disahkan, sehingga kalau hari ini diubah itu ya belum sah, itu berlaku untuk yang akan datang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Disebut Memecah Belah, Mahkamah PPP Batalkan Muswilub di Empat Wilayah
-
Kalau Kalah Tanding jadi Ketum PSI, Bro Ron Bakal Pilih Kembali Jadi Aktivis?
-
PSI Beberkan Kondisi Kesehatan Jokowi Usai Batal Maju Ketum: Lagi Masa Recovery Kok
-
Soal Jokowi Daftar atau Tidaknya Jadi Caketum PSI, Ternyata Ada 'Kode' Posisi
-
Jubir PSI Daftar Calon Ketum, Ngaku Tak Cuma Sekedar Bawa Embel-embel Nama Mulyono
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026
-
Maling Santuy di SMAN 5 Bandung! Wajah Terekam CCTV, Gondol Laptop Saat Siswa Belajar di Lab