News / Nasional
Jum'at, 19 September 2025 | 09:34 WIB
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK (ANTARA/Rio Feisal)
Baca 10 detik
  • Ustaz Khalid Basalamah akhirnya mengembalikan uang yang berasal dari korupsi haji ke KPK
  • Namun, duit panas terkait skandal haji itu dikembalikan Khalid ke KPK dengan cara dicicil. 
  • Alasannya karena uang dengan pecahan dolar AS itu disimpan di sebuah bank. 
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Terungkap alasan di balik pendakwah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah menyetor uang diduga terkait korupsi kuota haji ke KPK dengan cara dicicil. Alasannya, duit 'panas' dengan pecahan dolar Amerika Serikat itu disimpan Khalid Basalamah di sebuah bank. 

Fakta itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Selain berprofesi sebagai penceramah, Khalid Basalamah merupakan bos biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. 

“Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing, USD atau dolar Amerika Serikat kalau tidak salah. USD kalau tidak salah ada limitasi untuk pengambilan karena tidak disimpan di rumah, ini disimpan perbankan,”  beber Asep Guntur dikutip dari Antara, Jumat (19/9/2025). 

Ustaz Khalid Basalamah. (ANTARA/HO-uhud tour)

Oleh sebab itu, Asep mengatakan pengembalian uang kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024 yang dilakukan Khalid Basalamah dilakukan secara bertahap.

“Jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, yakni berapa sih jumlah finalnya. Akan tetapi, itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap,” katanya.

Koar-koar Kembalikan Duit Korupsi Haji ke KPK

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, mengungkapkan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.

Sementara uang tersebut merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.

Baca Juga: Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!

Uang yang telah dibayarkan ke Ibnu Mas’ud tersebut kemudian dikembalikan setelah masa ibadah haji berakhir.

Skandal Haji Naik Penyidikan usai KPK Periksa Gus Yaqut

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Load More