- Polisi menangkap M, spesialis pencuri kotak amal di Bekasi dan Jakarta Timur
- Aksinya terbongkar setelah rekaman CCTV viral dan warga menginterogasinya
- Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara
Suara.com - Polisi menangkap spesialis pencuri kontak amal yang kerap beraksi di sekitar wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku yang merupakan pria berinisial M ini mengaku sudah berulang kali membobol kotak amal masjid.
Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti mengatakan, kasus ini terungkap setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV.
"Rekaman itu kemudian viral. Warga yang mencurigai keberadaannya langsung menginterogasi hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” kata Wuryanti kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025)]
Kepada polisi, M mengaku telah beraksi lebih dari tiga kali.
Selain masjid-masjid di Bekasi seperti Masjid Jami Darussalam, Masjid Baitur Rahman dan Masjid Ath-Thoyyibah, pelaku juga tercatat beberapa kali membobol masjid di wilayah Jakarta Timur.
"Pelaku mencari masjid-masjid sepi di malam hari, lalu mencongkel kotak amal dengan alat yang sudah dipersiapkan," jelas Wuryanti.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku cukup mengenal lingkungan Tambun karena pernah bekerja sebagai pengantar barang di Perumahan Griya Asri 2.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai hasil curian serta alat congkel yang digunakan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
Kekinian M telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tambun Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang.
"Ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Wuryanti.
Berita Terkait
-
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M
-
Pedagang Buah Keliling di Cikarang Ini Ternyata Spesialis Maling Motor, Pak RT Jadi Korbannya
-
Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
-
Viral Remaja Pencuri Pisang Diarak di Pati, Netizen Kecam Warga Setelah Tahu Alasannya
-
Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan