- Warga gagalkan aksi komplotan pencuri spesialis penumpang Transjakarta.
- Waspada saat berada di tempat umum yang ramai seperti halte dan stasiun.
- Pelaku pencurian bisa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Suara.com - Polisi membongkar komplotan pencuri spesialis penumpang Transjakarta yang menggunakan modus operandi unik "lempar bola" untuk menghilangkan jejak barang curian. Aksi yang terjadi di Halte Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan ini berhasil diungkap setelah polisi menangkap dua dari empat pelaku.
Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Ardiansyah, menjelaskan bahwa modus ini dilakukan para pelaku secara estafet untuk menyulitkan pelacakan.
"Pelaku utama membuka ritsleting tas korban, mengambil barang, lalu melemparkannya ke rekan lain secara bergantian hingga sulit dilacak," jelas Ardiansyah kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Komplotan ini diketahui sudah lima kali beraksi dengan pola serupa di sejumlah titik keramaian.
Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial DSS melapor kehilangan dua ponsel di Halte Rasuna Said pada Selasa (16/9/2025) pagi.
Hanya dalam waktu tiga jam, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, Novi Candra Irawan, di Halte Karet Sudirman. Dari pengembangan, pelaku kedua, Dodi Prayoga, ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (18/9/2025).
Pihak kepolisian kini masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah diidentifikasi berinisial D dan H.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ardiansyah.
Baca Juga: Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
Kapolsek mengapresiasi warga yang turut membantu dalam penangkapan pelaku, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat berada di tempat umum yang ramai seperti halte dan stasiun.
"Jika melihat atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke Call Center 110. Layanan ini bebas pulsa," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya