- Warga gagalkan aksi komplotan pencuri spesialis penumpang Transjakarta.
- Waspada saat berada di tempat umum yang ramai seperti halte dan stasiun.
- Pelaku pencurian bisa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Suara.com - Polisi membongkar komplotan pencuri spesialis penumpang Transjakarta yang menggunakan modus operandi unik "lempar bola" untuk menghilangkan jejak barang curian. Aksi yang terjadi di Halte Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan ini berhasil diungkap setelah polisi menangkap dua dari empat pelaku.
Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Ardiansyah, menjelaskan bahwa modus ini dilakukan para pelaku secara estafet untuk menyulitkan pelacakan.
"Pelaku utama membuka ritsleting tas korban, mengambil barang, lalu melemparkannya ke rekan lain secara bergantian hingga sulit dilacak," jelas Ardiansyah kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Komplotan ini diketahui sudah lima kali beraksi dengan pola serupa di sejumlah titik keramaian.
Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial DSS melapor kehilangan dua ponsel di Halte Rasuna Said pada Selasa (16/9/2025) pagi.
Hanya dalam waktu tiga jam, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, Novi Candra Irawan, di Halte Karet Sudirman. Dari pengembangan, pelaku kedua, Dodi Prayoga, ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (18/9/2025).
Pihak kepolisian kini masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah diidentifikasi berinisial D dan H.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ardiansyah.
Baca Juga: Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
Kapolsek mengapresiasi warga yang turut membantu dalam penangkapan pelaku, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat berada di tempat umum yang ramai seperti halte dan stasiun.
"Jika melihat atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke Call Center 110. Layanan ini bebas pulsa," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka