Suara.com - Hukum di negara ini kembali disorot publik usai seorang warga sipil berinisial M asal Panggang, Gunungkidul ditangkap polisi karena mencuri lima potong kayu di Hutan Negara Paliyan, Gunungkidul. Kayu yang dicuri memiliki ukuran berkisar 65 cm hingga 68 cm.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kasus ini jadi sorotan publik, pasalnya di sisi lain tidak sedikit kasus korupsi dengan kerugian negara dalam jumlah fantastis justru memperlihatkan kontras yang mencolok. Beberapa contoh terbaru antara lain:
- Jemy Sutjiawan, terdakwa dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS), divonis hanya 3 tahun penjara meskipun nilai kerugian negara sangat besar, yakni mencapai Rp8 triliun.
- Djoko Dwijono, pelaku korupsi proyek tol MBZ, juga hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Kasus perintangan penyelidikan korupsi timah, di mana terdakwa juga hanya divonis 3 tahun penjara. Dalam kasus ini, kerugian yang diderita negara mencapai Rp510 miliar - Toni Tamsil, terdakwa kasus obstruction of justice korupsi timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, divonis 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp5.000.
Rendahnya hukuman bagi para koruptor ini menciptakan persepsi bahwa korupsi lebih "dapat diterima" dibandingkan pelanggaran seperti pencurian kayu.
Pencuri Emas Asal China Divonis Bebas
Tidak hanya itu, ketimpangan juga terlihat dalam kasus pencurian emas. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjadi terdakwa pencurian 774 kilogram emas di Kalimantan Barat malah divonis bebas.
Padahal, jumlah kerugian yang diakibatkan jauh melampaui apa yang bisa dihitung oleh masyarakat biasa. Vonis bebas ini menimbulkan pertanyaan tentang pengaruh faktor kekuatan ekonomi, politik, atau hubungan internasional dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan untuk membebaskan WNA asal China bernama Yu Hao (49) atas kasus penambangan tanpa izin (pencurian) emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus-kasus di atas mencerminkan ketidakadilan yang sering kali dialami masyarakat kecil. Reformasi hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa prinsip keadilan benar-benar ditegakkan.
Baca Juga: Hukum Anak SD Duduk di Lantai Gegara Belum Bayar SPP, Akun FB Haryati Diserang Netizen
Hal ini diperkuat oleh studi dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), yang menyebutkan bahwa sistem hukum saat ini cenderung memberikan keuntungan lebih kepada mereka yang memiliki akses ekonomi dan politik. Beberapa langkah yang perlu diambil, seperti transparansi dalam proses hukum, terutama untuk kasus besar dan meninjau kembali undang-undang yang memberikan celah bagi hukuman ringan terhadap kejahatan berat.
Berita Terkait
-
Dukung Prabowo Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Mahfud MD: Masa Negara Didikte Cecunguk-cecunguk? Terluka Saya!
-
Dilakukan Raffi Ahmad hingga Zaskia Sungkar, Bagaimana Hukum Adopsi Anak dalam Islam?
-
Korupsi 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara: Sebuah Ironi Peradilan!
-
Viral Aksi Heroik Damkar Ambil Alih Tugas Polisi di Kotawaringin Barat: Tangkap Pencuri di Sekolah!
-
Hukum Anak SD Duduk di Lantai Gegara Belum Bayar SPP, Akun FB Haryati Diserang Netizen
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman
-
Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang
-
Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat
-
Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani
-
Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran
-
Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time