- DPR disebut terjebak pada aturan yang dibuat sendiri sehingga tak leluasa menjalankan fungsi pengawasan.
- Adian menilai fungsi pengawasan ini seharusnya dijalankan lebih kuat.
- DPR tidak boleh kaku dan hanya terpaku pada tata tertib kehadiran.
Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Adian Napitupulu, menanggapi kritik publik soal kinerja DPR yang kerap dianggap tak maksimal.
Menurutnya, hal ini terjadi karena DPR justru terjebak pada aturan yang dibuat sendiri sehingga tak leluasa menjalankan fungsi pengawasan.
Adian menjelaskan, DPR hanya memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, penyusunan anggaran, dan pengawasan.
Dua fungsi pertama, kata dia, waktunya terbatas, sedangkan pengawasan seharusnya bisa diperkuat agar dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kalau gua ya. Kalau menurut gua, DPR ya, DPR itu terjebak pada aturan yang dia buat sendiri. Kalau gua melihatnya ya, kan begini. Cuma ada tiga nih tugas DPR nih. Tugas pertama namanya legislator, dia membuat undang-undang," kata Adian dalam siaran podcast yang diunggah melalui akun YouTube Keadilan TV, dikutip Minggu (21/9/2025).
"Undang-undang itu diusulkan oleh komisi masuk ke Baleg. Mungkin satu tahun ada 10, 15, atau 8 undang-undang gitu loh,” lanjutnya.
Ia menyebut setelah pembahasan undang-undang selesai, DPR hanya menunggu penyusunan APBN yang juga dilakukan setahun sekali. Setelahnya, menurut Adian, anggota DPR sering kali kehilangan ruang kerja yang jelas.
“Dan itu kan dikelola oleh komisi masing-masing masuk ke Baleg. Ketika undang-undang ini selesai, DPR ngapain? Tugas keduanya DPR, nyusun anggaran,” ujarnya.
"APBN kan? APBN itu kan setahun sekali juga. Ketika APBN sudah selesai, DPR sudah setuju, pemerintah sudah setuju, APBNnya sudah selesai, segala macem, anggota DPR ngapain? Nah, fungsi ketiganya itu pengawasan," Adian menambahkan.
Baca Juga: DPR Pilih WFH Hindari Demo? Formappi Murka: Enak Banget Ambil Cuti Saat Rakyat Datang
Adian menilai fungsi pengawasan ini seharusnya dijalankan lebih kuat. DPR, kata dia, wajib memastikan pelaksanaan undang-undang benar-benar sesuai dengan kenyataan di masyarakat.
“Jadi menurut gua memang fungsi ketiga inilah yang harusnya dilipat-gandakan. Misalnya begini ya. Dalam undang-undang tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada pelanggaran HAM, tidak boleh ada perampasan hak atas tanah, tidak boleh dan sebagainya," jelasnya.
"Nah itulah yang kemudian kita periksa di rakyat. Kalau menurut gua ya. Itulah yang kita periksa di rakyat. Terjadi nggak kemudian misalnya ada sebuah peristiwa, kita datang aja, kita lihat,” lanjutnya.
Menurut Adian, kedatangan anggota DPR ke masyarakat merupakan bagian dari pengawasan. Hal itu penting agar kebijakan yang tertulis indah di undang-undang juga terasa indah bagi rakyat.
“Nah, kedatangan kita itu sebenarnya melaksanakan fungsi pengawasan itu. Bener nggak nih kalimat undang-undang yang indah-indah itu juga terasa indah di rakyat? Kalau tidak benar, itulah yang kemudian kita bawakan. Bisa berkomunikasi langsung dengan pejabat setempatnya, pejabat terkait dan sebagainya untuk memotong prosedur itu,” ucapnya.
Ia juga mengkritik pola kunjungan kerja DPR yang umumnya hanya ke instansi pemerintah. Menurutnya, laporan dari instansi selalu tampak bagus sehingga sulit dijadikan alat kontrol.
Berita Terkait
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
DPR Pilih WFH Hindari Demo? Formappi Murka: Enak Banget Ambil Cuti Saat Rakyat Datang
-
Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!