- DPR disebut terjebak pada aturan yang dibuat sendiri sehingga tak leluasa menjalankan fungsi pengawasan.
- Adian menilai fungsi pengawasan ini seharusnya dijalankan lebih kuat.
- DPR tidak boleh kaku dan hanya terpaku pada tata tertib kehadiran.
Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Adian Napitupulu, menanggapi kritik publik soal kinerja DPR yang kerap dianggap tak maksimal.
Menurutnya, hal ini terjadi karena DPR justru terjebak pada aturan yang dibuat sendiri sehingga tak leluasa menjalankan fungsi pengawasan.
Adian menjelaskan, DPR hanya memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, penyusunan anggaran, dan pengawasan.
Dua fungsi pertama, kata dia, waktunya terbatas, sedangkan pengawasan seharusnya bisa diperkuat agar dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kalau gua ya. Kalau menurut gua, DPR ya, DPR itu terjebak pada aturan yang dia buat sendiri. Kalau gua melihatnya ya, kan begini. Cuma ada tiga nih tugas DPR nih. Tugas pertama namanya legislator, dia membuat undang-undang," kata Adian dalam siaran podcast yang diunggah melalui akun YouTube Keadilan TV, dikutip Minggu (21/9/2025).
"Undang-undang itu diusulkan oleh komisi masuk ke Baleg. Mungkin satu tahun ada 10, 15, atau 8 undang-undang gitu loh,” lanjutnya.
Ia menyebut setelah pembahasan undang-undang selesai, DPR hanya menunggu penyusunan APBN yang juga dilakukan setahun sekali. Setelahnya, menurut Adian, anggota DPR sering kali kehilangan ruang kerja yang jelas.
“Dan itu kan dikelola oleh komisi masing-masing masuk ke Baleg. Ketika undang-undang ini selesai, DPR ngapain? Tugas keduanya DPR, nyusun anggaran,” ujarnya.
"APBN kan? APBN itu kan setahun sekali juga. Ketika APBN sudah selesai, DPR sudah setuju, pemerintah sudah setuju, APBNnya sudah selesai, segala macem, anggota DPR ngapain? Nah, fungsi ketiganya itu pengawasan," Adian menambahkan.
Baca Juga: DPR Pilih WFH Hindari Demo? Formappi Murka: Enak Banget Ambil Cuti Saat Rakyat Datang
Adian menilai fungsi pengawasan ini seharusnya dijalankan lebih kuat. DPR, kata dia, wajib memastikan pelaksanaan undang-undang benar-benar sesuai dengan kenyataan di masyarakat.
“Jadi menurut gua memang fungsi ketiga inilah yang harusnya dilipat-gandakan. Misalnya begini ya. Dalam undang-undang tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada pelanggaran HAM, tidak boleh ada perampasan hak atas tanah, tidak boleh dan sebagainya," jelasnya.
"Nah itulah yang kemudian kita periksa di rakyat. Kalau menurut gua ya. Itulah yang kita periksa di rakyat. Terjadi nggak kemudian misalnya ada sebuah peristiwa, kita datang aja, kita lihat,” lanjutnya.
Menurut Adian, kedatangan anggota DPR ke masyarakat merupakan bagian dari pengawasan. Hal itu penting agar kebijakan yang tertulis indah di undang-undang juga terasa indah bagi rakyat.
“Nah, kedatangan kita itu sebenarnya melaksanakan fungsi pengawasan itu. Bener nggak nih kalimat undang-undang yang indah-indah itu juga terasa indah di rakyat? Kalau tidak benar, itulah yang kemudian kita bawakan. Bisa berkomunikasi langsung dengan pejabat setempatnya, pejabat terkait dan sebagainya untuk memotong prosedur itu,” ucapnya.
Ia juga mengkritik pola kunjungan kerja DPR yang umumnya hanya ke instansi pemerintah. Menurutnya, laporan dari instansi selalu tampak bagus sehingga sulit dijadikan alat kontrol.
Berita Terkait
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
DPR Pilih WFH Hindari Demo? Formappi Murka: Enak Banget Ambil Cuti Saat Rakyat Datang
-
Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan