- Adian mengatakan BAM hanya sebatas menampung aduan masyarakat lalu mendistribusikannya ke komisi terkait, tanpa bisa memberikan solusi konkret.
- BAM selama ini menerima berbagai macam laporan, mulai dari kasus tanah, buruh, konsumen apartemen, hingga persoalan lingkungan.
- Rakyat menginginkan kehadiran BAM bisa langsung memberi gambaran solusi.
Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyoroti keterbatasan kewenangan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.
Menurutnya, badan ini hanya sebatas menampung aduan masyarakat lalu mendistribusikannya ke komisi terkait, tanpa bisa memberikan solusi konkret.
Adian yang juga menjabat Wakil Ketua BAM menilai, situasi ini membuat masyarakat kurang puas. Mereka kerap berharap pertemuan dengan BAM bisa langsung menghasilkan penyelesaian, bukan sekadar diteruskan ke komisi DPR lain.
Akibatnya, saat ini kritikan masyarakat terhadap kinerja DPR mengalir deras karena banyak pihak yang tidak puas.
“Di DPR ini kan 8 bulan terakhir, 9 bulan terakhir ini kan ada namanya badan aspirasi masyarakat. Tapi perdebatan tentang batas kewenangan dan sebagainya itu masih belum kelar-kelar gitu loh,” kata Adian dalam podcast yang ditayangkan akun YouTube Keadilan TV, dikutip Minggu (21/9/2025).
"Masih positif tapi masih belum, menurut gue belum memberikan kita kekuatan lebih," lanjutnya.
Ia menjelaskan, BAM selama ini menerima berbagai macam laporan, mulai dari kasus tanah, buruh, konsumen apartemen, hingga persoalan lingkungan.
Namun, setelah ditampung, kasus-kasus tersebut hanya diteruskan ke komisi yang membidangi.
“Badan aspirasi masyarakat ini kan umum dia, tanah kita terima, buruh kita terima, konsumen apartemen yang kemudian ditipu oleh pengembang kita terima juga, pagar laut kita terima juga, semua kita terima juga. Kadang-kadang kan tidak dianggap mantep ya, gitu loh," jelasnya.
Baca Juga: Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
"Karena setelah kita terima seluruh laporan itu, kita periksa lalu kita distribusikan, oh ini kasus tanah komisi 2, oh ini kasus hutan komisi 4, oh ini kasus tanah kerja komisi 9, oh ini kasus terkait dalam perumahan komisi 5, terkait jalan komisi 5, gitu loh,” ucapnya.
Menurut Adian, rakyat menginginkan kehadiran BAM bisa langsung memberi gambaran solusi.
Namun, kondisi saat ini justru membuat BAM hanya dianggap sebagai penampung aduan.
“Yang rakyat inginkan itu, datang dan ada gambaran solusi. Kita ini cuma penampung dan mendistribusikan. Nah jadi tetap saja rakyat pengennya itu bertemu dengan komisi terkait," ungkap Adian.
Ia mencontohkan, aturan BAM saat ini tidak memungkinkan mereka memanggil pejabat atau mitra kerja dari komisi lain. Padahal, langkah itu penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang diadukan masyarakat.
“Nah kalau kemudian kita mau penyelesaian lebih cepat, misalnya, kita harusnya diizinkan manggil, gitu loh. Misalnya, misalnya begini, ada penggusuran lahan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh sebuah BUMN. Harusnya kita itu BAM itu kalau menurut gue, boleh manggil BUMN itu,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi
-
Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir