News / Nasional
Senin, 22 September 2025 | 22:43 WIB
Ilustrasi Peringatan Hari Tani Nasional. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • AGRA desak Land Reform sejati di era pemerintahan baru.

  • Menggunakan bara "Gerakan 25 Agustus" sebagai pemicu tuntutan agraria.

  • Program Food Estate dan lainnya dinilai hanya akan memperburuk penindasan.

AGRA menegaskan bahwa program-program andalan pemerintahan Prabowo Subianto seperti Food Estate dan hilirisasi komoditas hanya akan 'melipat-gandakan penindasan dan penghisapan kepada rakyat Indonesia.' 

Menurut mereka, Indonesia akan tetap menjadi negara agraris terbelakang jika Land Reform Sejati tidak dijalankan.

Ilustrasi Peringatan Hari Tani Nasional. [Suara.com/Alfian Winanto]

Karena itu, AGRA berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi yang pernah dirumuskan dalam UUPA 1960:

"Demokrasi dalam kepemilikan tanah di pedesaan, demokrasi dalam partisipasi kerja dan pembagian hasil kerja harus diwujudkan."

Pemerintah Presiden Prabowo bila sungguh ingin Indonesia menjadi negara industri 2045, perubahan fundamental harus dilakukan dari kaum tani di pedesaan dengan tindakan reform:

  1. Hentikan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) baru untuk perkebunan besar kelapa sawit, kayu dan pertambangan besar. Hentikan program penanaman kembali untuk
    kelapa sawit yang sudah tua di perkebunan besar. 
  2. Tanah sangat luas yang dikuasai perusahaan perkebunan dan pertanian pemerintah Perusahaan Negara dan Swasta dengan produktifitas sangat rendah, areal-areal konservasi negara dan swasta yang tidak terurus, tanah konsesi pertambangan yang merusak lingkungan hidup harus dinyatakan sebagai tanah terlantar, disita tanpa kompensasi, dibagikan secara cuma-cuma pada tani penggarap yang pengelolaannya dibantu negara. Tanah perbukitan dan di kemiringan harus
    dihutankan kembali.
  3. Tanah garapan kaum tani 2 hektar ke bawah yang diperoleh dari menduduki tanah negara bebas atau atau dari HGU perkebunan besar, pertambangan besar
    karena klaim kepemilikan secara turun-temurun dan karena tidak bertanah sama sekali harus diakui dan dilindungi pemerintah selama digarap secara produktif
    dan tidak diperjual-belikan.
  4. Tanaman pangan yang ditanam oleh kaum tani kecil perseorangan, dengan kategori bahan keperluan pokok, harus dibeli oleh pemerintah apabila pasar tidak tersedia atau harga hasil tanaman bersangkutan sangat rendah meskipun tanpa perlu teregestrasi dalam asuransi pertanian. Bebaskan kaum tani dari beban pajak dan bea tambahan baik PBB maupun PPN 1,1% atas semua komoditas pertanian. Tarif ekspor 19% jangan letakkan dalam harga komoditas kaum tani dan dalam produk kaum buruh berdalih memelihara daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional.
  5. Dana desa atau dana apapun yang menjadi hak masyarakat di pedesaan harus dibebaskan dari beban tanggungan program kedaulatan pangan, program Koperasi
    Merah Putih dan dibebaskan dari ikatan politik apapun untuk kepentingan elektoral.
  6. Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di setiap kabupaten dan Komando Cadangan harus dihentikan. Dananya cukup dipergunakan untuk merekrut 2000 orang pemuda terlatih dan terdidik SETIAP KABUPATEN untuk tenaga kerja serbagunaserbabisa: Pertanian, Konstruksi dan Kesehatan!

Load More