-
AGRA desak Land Reform sejati di era pemerintahan baru.
-
Menggunakan bara "Gerakan 25 Agustus" sebagai pemicu tuntutan agraria.
-
Program Food Estate dan lainnya dinilai hanya akan memperburuk penindasan.
AGRA menegaskan bahwa program-program andalan pemerintahan Prabowo Subianto seperti Food Estate dan hilirisasi komoditas hanya akan 'melipat-gandakan penindasan dan penghisapan kepada rakyat Indonesia.'
Menurut mereka, Indonesia akan tetap menjadi negara agraris terbelakang jika Land Reform Sejati tidak dijalankan.
Karena itu, AGRA berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi yang pernah dirumuskan dalam UUPA 1960:
"Demokrasi dalam kepemilikan tanah di pedesaan, demokrasi dalam partisipasi kerja dan pembagian hasil kerja harus diwujudkan."
Pemerintah Presiden Prabowo bila sungguh ingin Indonesia menjadi negara industri 2045, perubahan fundamental harus dilakukan dari kaum tani di pedesaan dengan tindakan reform:
- Hentikan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) baru untuk perkebunan besar kelapa sawit, kayu dan pertambangan besar. Hentikan program penanaman kembali untuk
kelapa sawit yang sudah tua di perkebunan besar. - Tanah sangat luas yang dikuasai perusahaan perkebunan dan pertanian pemerintah Perusahaan Negara dan Swasta dengan produktifitas sangat rendah, areal-areal konservasi negara dan swasta yang tidak terurus, tanah konsesi pertambangan yang merusak lingkungan hidup harus dinyatakan sebagai tanah terlantar, disita tanpa kompensasi, dibagikan secara cuma-cuma pada tani penggarap yang pengelolaannya dibantu negara. Tanah perbukitan dan di kemiringan harus
dihutankan kembali. - Tanah garapan kaum tani 2 hektar ke bawah yang diperoleh dari menduduki tanah negara bebas atau atau dari HGU perkebunan besar, pertambangan besar
karena klaim kepemilikan secara turun-temurun dan karena tidak bertanah sama sekali harus diakui dan dilindungi pemerintah selama digarap secara produktif
dan tidak diperjual-belikan. - Tanaman pangan yang ditanam oleh kaum tani kecil perseorangan, dengan kategori bahan keperluan pokok, harus dibeli oleh pemerintah apabila pasar tidak tersedia atau harga hasil tanaman bersangkutan sangat rendah meskipun tanpa perlu teregestrasi dalam asuransi pertanian. Bebaskan kaum tani dari beban pajak dan bea tambahan baik PBB maupun PPN 1,1% atas semua komoditas pertanian. Tarif ekspor 19% jangan letakkan dalam harga komoditas kaum tani dan dalam produk kaum buruh berdalih memelihara daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional.
- Dana desa atau dana apapun yang menjadi hak masyarakat di pedesaan harus dibebaskan dari beban tanggungan program kedaulatan pangan, program Koperasi
Merah Putih dan dibebaskan dari ikatan politik apapun untuk kepentingan elektoral. - Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di setiap kabupaten dan Komando Cadangan harus dihentikan. Dananya cukup dipergunakan untuk merekrut 2000 orang pemuda terlatih dan terdidik SETIAP KABUPATEN untuk tenaga kerja serbagunaserbabisa: Pertanian, Konstruksi dan Kesehatan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami