Suara.com - Pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di Kawasan Pesisir Utara Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini menjadi sorotan. Pagar laut tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.
Ketika ramai kritikan masyarakat terhadap proyek tersebut, pihak PIK 2 membagi-bagikan paket sembako kepada warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang melalui pemerintah desa, Sabtu (1/2/2025).
Berdasarkan gambar yang dikirimkan Sekjen Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) Saiful Wathoni kepada Suara.com, terdapat stiker berlogo PIK 2 tertempel di paket sembako yang dibagikan kepada warga.
Saiful menilai pembagian paket sembako itu sebagai upaya PIK 2 untuk membungkam masyarakat setempat yang mengkritisi pemasangan pagar laut hingga menghambat aktivitas para nelayan.
"PIK 2 mencoba membungkam kemarahan rakyat yang telah meledak karena pemagaran dan sertifikasi laut, pengurugan sawah, tambak dan sungai dengan kembali membagikan bantuan sembako melalui pemerintahan desa," kata Saiful kepada Suara.com, Sabtu (1/2/2025).
Ia mengemukakan bahwa upaya itu merupakan bagian upaya pencitraan yang dilakukan oleh PIK 2 agar dipandang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak dengan pembangunan yang mereka lakukan.
"Masalahnya adalah, penderitaan rakyat selama ini yang bahkan akan ditanggung seumur hidup hingga anak turunan tidak bisa hanya diganti dengan sekantong beras," tegas Saiful.
Ia mengemukakan bahwa hal tersebut tidak menjawab keinginan masyarakat yang berharap agar pembangunan pagar laut dihentikan.
"Yang rakyat butuhkan adalah, PIK 2 segera menghentikan semua proses pembangunannya yang telah mengakibatkan hilangnya tanah, sawah, tambak, rumah dan laut rakyat bahkan juga telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan seperti banjir yang menggenangi perkampungan-perkampungan warga," lanjutnya.
Baca Juga: Janji Lanjutkan Laporan Samad Cs Soal Aguan Terkait Pagar Laut, KPK: Jadi Pengayaan Kami
Kepada Presiden Prabowo Subianto, Saiful kembali meminta agar status Proyek Strategi Nasional atau PSN yang disematkan ke PIK 2 dicabut. Sebab menurutnya status PSN tersebut menjadi sumber masalah yang menjadi legitimasi PIK 2 berbuat tindakan brutalitas.
"Selain itu kami juga meminta agar semua proses hukum terkait pagar laut dan sertifikasi laut agar segera ditindaklanjuti dan oleh sebab itu operasional PIK 2 harus dihentikan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami