-
Bareskrim Polri ringkus 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar yang dijalankan hanya dalam 17 menit dengan 42 transaksi.
-
Sindikat melibatkan kepala cabang bank, eks pegawai, hingga mediator dan konsultan hukum dalam proses eksekusi dana.
-
Para pelaku terancam pasal berlapis mulai dari tindak pidana perbankan, ITE, transfer dana, hingga TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Suara.com - Bareskrim Polri meringkus 9 orang tersangka dalam aksi pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.
Rekening dorman merupakan rekening bank yang pasif alias nganggur, tidak ada transaksi debit atau kredit dalam waktu tertentu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pembobolan bank ini bermula satu sindikat pembobolan bank, bertemu dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN yang ada di wilayah Jawa Barat.
“Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pemobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” kata Helfi, saat di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Sindikat tersebut memaksa Kepala Cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik Taylor dan Kepala Cabang.
Para pelaku juga sempat mengancam nyawa Kepala Cabang jika tidak mau mengerahkan user ID
“Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pemobol bank selaku eksekutor dan Kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dorman setelah jam operasional,” jelasnya.
Pemindahan dilakukan di luar jam operasional guna menghindari sistem deteksi bank.
Usai menyerahkan user ID, pemindahan uang senilai Rp204 miliar hanya dilakukan selama 17 menit. Dalam hitungan menit, uang ratusan miliar itu dipindahkan ke 5 rekening penampungan.
Baca Juga: Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
“Pemindahan dana secara in absensia senilai Rp204.000.000.000 ke 5 rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ungkapnya.
Usai menguras rekening dormant, pihak bank menemukan adanya transaksi yang mencurigakan tersebut. Atas kejanggalan tersebut, pihak bank melaporkannya ke Bareskrim Polri.
“Penyidik II Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami yang ada di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” jelasnya.
Helfi menyampaikan, dari sembilan orang tersangka, dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama merupakan kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank yaitu:
- AP (50) selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia
- GRH (43) selaku consumer relations manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu
Kemudian klaster pelaku pembobol atau eksekutor yakni:
- C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia
- DR (44) sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.
- NAT (36) sebagai ex pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
- R (51) sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
- TT (38) sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Kemudian, kelompok ketiga merupakan kelompok yang berperan sebagai pelaku pencucian uang, yakni:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!