News / Nasional
Jum'at, 26 September 2025 | 08:08 WIB
Briptu Rizka dan Brigadir Esco [Ist]

Kepolisian kini memiliki dasar yang kuat untuk mengusut kasus ini sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan maut, mematahkan spekulasi awal yang mungkin berkembang di masyarakat.

3. Penyelidikan Terus Dilakukan

Kasus kematian anggota Polres Lombok Barat ini berjalan di tahap penyelidikan. Penanganan masih di bawah kendali Tim Satreskrim Polres Lombok Barat.

Ada rencana Polda NTB akan mengambil alih penanganan kasus yang terungkap pada awal pekan ini. Untuk rencana tersebut, Polda NTB akan mendengar paparan Tim Satreskrim Polres Lombok Barat melalui gelar perkara.

4. Sang Istri Jadi Pelakunya

Setelah sebulan lebih dari penemuan jasad Esco, terungkap bahwa sang pembunuh adalah istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintyani. Saat ini Briptu Rizka sudah ditahan.

Namun, polisi belum mau mengungkapkan motif Rizka membunuh sang suami. Polisi juga tidak memerinci alasan mengapa motif pelaku harus ditutupi.

5. Diduga Terkait Isu Mental Health

Ada banyak dugaan mengenai motif pembunuhan Briptu Rizka terhadap sang suami. Pada akun Tiktok @rizkasintya, beberapa kali Rizka mengunggah konten-konten yang berhubungan dengan kesehatan mental.

Baca Juga: Geger Polisi di NTB Tewas Terikat di Pohon, Ada Luka Benda Tumpul di Jasad Brigadir Esco!

Dia menangkap momen-momen kebersamaan dengan buah hatinya. Kemudian dia menulis, “Anakku, seberat dan serumit apapun duniaku, aku akan berusaha memberikan yang terbaik untukmu. Sekeras dan sekejam apapun duniaku, aku akan perjuangkan dunia yang indah bagimu. Ya Allah aku titipkan masa depan anakku,” demikian tulis Briptu Rizka.

6. Ada Terduga Pelaku Lain

Polda NTB menyelidiki peran orang lain di kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. "Sementara masih didalami penyidik semua, potensi terduga pelaku lainnya," Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Senin 22 September 2025.

Perihal keterangan lain dari penyidikan ini, ia menolak untuk memberikan pernyataan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More