- Lokataru menyoroti penangkapan Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen sebagai bukti lemahnya pelaksanaan KUHAP.
- Mereka mendorong revisi KUHAP agar menghadirkan hakim komisaris untuk mencegah salah tangkap.
- Lokataru juga menekankan perlunya standarisasi penahanan dan perlindungan hak-hak tahanan.
Suara.com - Organisasi aktivis hak asasi manusia, Lokataru Foundation, menyampaikan aspirasi mendesak terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, Lokataru menyinggung penangkapan Direktur Eksekutif mereka, Delpedro Marhaen, sebagai bukti nyata carut-marutnya pelaksanaan KUHAP.
Peneliti Lokataru Foundation, Fauzan Alaydrus, mengungkapkan bahwa pengalaman penangkapan Delpedro dan aktivis lainnya menjadi "bukti faktual" yang dialami langsung oleh Lokataru terkait proses pelaksanaan KUHAP.
Fauzan menilai, penangkapan tersebut seringkali dilakukan tanpa bukti yang cukup dan melanggar prosedur hukum.
"Kita punya bukti faktual yang kita enggak buat-buat karena kita lihat sendiri, proses hukum acara pidana itu dilakukan, upaya paksa itu dilakukan," kata Fauzan dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ia menegaskan, pengalaman ini menjadi dasar kuat bagi desakan revisi KUHAP.
Dalam penyampaian aspirasinya, Lokataru secara spesifik mendorong agar revisi KUHAP mengatur keberadaan hakim komisaris. Menurut Fauzan, peran hakim komisaris sangat krusial untuk mencegah tingginya angka korban salah tangkap oleh aparat penegak hukum.
Fauzan menjelaskan, hakim komisaris akan memiliki wewenang untuk memberikan izin sebelum aparat penegak hukum melakukan penangkapan atau upaya paksa.
Dirinya merujuk pada data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat puluhan kasus salah tangkap terjadi setiap tahunnya.
Baca Juga: Istri Gus Dur Desak Polisi Bebaskan Delpedro Marhaen Dkk: Mereka Anak Bangsa yang Bebas Bersuara!
"Karena dalam unjuk rasa pun bisa ditangkap sewenang-wenang, dalam protes bisa ditangkap sewenang-wenang, jadi hakim komisaris perlu dipertimbangkan," tegasnya.
Selain itu, Lokataru juga mendesak agar revisi KUHAP memperkuat standarisasi penahanan dengan mengatur secara jelas hak-hak seseorang yang sedang ditahan.
Fauzan mencontohkan kasus Delpedro, di mana pihak keluarga dibatasi untuk bertemu, bahkan Delpedro sempat dilarang mengirim surat.
"KUHAP yang baru, menurut dia, juga harus mengatur standarisasi perlakuan terhadap tersangka yang ditahan di dalam sel," katanya.
Fauzan juga menyoroti kondisi penahanan di ruang sel yang seringkali tidak sesuai spesifikasi dan rentan terhadap praktik penyiksaan oleh aparat. Ia mempertanyakan siapa yang mengatur standar penahanan tersebut, mengingat kasus Delpedro yang ditahan pada sel terpisah.
"Bahkan Delpedro itu ditahan pada sel yang terpisah. Nah ini siapa yang ngatur juga? RKUHAP atau apa?" pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bumerang Perangi Iran: Israel Terancam Kehilangan Miliaran Dolar Akibat Manuver Turki
-
Bima Arya Ingatkan Praja Pratama IPDN Jaga Konsistensi Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Ono Surono, Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kunang
-
Bina Marga Jaksel Perbaiki Jalan Berlubang di Ragunan, Warga: Mudah-mudahan Bertahan Lama
-
Tak Bisa Hadir Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi, Aiman Witjaksono Utus Tim Legal Temui Penyidik Polda
-
Lokasi SPBE Cimuning Dekat Pemukiman Warga Jadi Sorotan, Wawako Bekasi: Ini Pelajaran Mahal
-
Dua Pemotor Jadi Korban Ledakan SPBE Cimuning, Motor Tiba-tiba Mogok di Lokasi
-
Inggris Bergerak, 35 Negara Bahas Pembukaan Selat Hormuz Usai Konflik Iran
-
Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi
-
Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO