-
Aktivis Yogyakarta, Paul, ditangkap paksa oleh Polda Jatim.
-
Penangkapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
-
YLBHI-LBH Surabaya mengecam dan menuntut pembebasannya.
Suara.com - Aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul ditangkap paksa oleh puluhan aparat di kediamannya pada Sabtu (27/9/2025) sore.
Penangkapan paksa dilakukan dalam operasi yang dikecam keras sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum oleh tim kuasa hukumnya dari YLBHI-LBH Surabaya.
Menurut Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, penangkapan yang dilakukan oleh puluhan aparat tak berseragam yang mengaku dari Polda Jawa Timur itu sama sekali tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Habibus dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).
Langgar Aturan Sendiri
Habibus menyoroti bahwa penangkapan ini tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga aturan internasional dan bahkan peraturan internal Polri sendiri yang melarang penangkapan sewenang-wenang.
"Dia juga menyinggung ketentuan hukum internasional, yakni Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta aturan internal Polri dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM," tambahnya.
Dalam operasi tersebut, puluhan buku serta perangkat elektronik milik Paul juga ikut disita.
Ia langsung dibawa ke Polda DIY sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Jatim tanpa didampingi keluarga maupun kuasa hukum.
Pemeriksaan Berujung Penahanan
Setelah tiba di Polda Jatim, Paul baru diperiksa pada Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB.
Proses interogasi berlangsung maraton tanpa jeda yang cukup hingga Minggu sore, dan diakhiri dengan penahanan langsung.
LBH Surabaya menilai seluruh rangkaian proses ini cacat hukum.
Menurut mereka, penangkapan seharusnya didahului oleh dua kali pemanggilan sah yang tidak dipenuhi.
Selain itu, penetapan tersangka juga harus didasari minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.
Tuntutan Keras kepada Aparat
Atas rentetan pelanggaran prosedur ini, YLBHI-LBH Surabaya mengeluarkan sikap tegas dan mendesak:
- Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Paul.
- Komnas HAM untuk melakukan investigasi independen.
- Ombudsman RI untuk menindak dugaan maladministrasi.
- Kompolnas untuk mengawasi penanganan kasus ini secara ketat.
Berita Terkait
-
Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam
-
Cegah Kesewenang-wenangan, DPR Jaga Keseimbangan Hak Negara dan Individu di RUU Perampasan Aset
-
Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Kunci Adik Tiri di Kamar, Pria Way Kanan Gasak Uang Rp17 Juta Milik Orang Tua
-
BRI Boyong Promo Spesial 17 Agustus, Diskon 17% King Koil Hingga Hadiah Eksklusif
-
14 Ide Tebak-tebakan Lucu Bertema Pramuka yang Bisa Kamu Coba
-
BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
-
Arthada Bawa Kembali Gaya 2016 di Perayaan Ulang Tahun ke-22
-
Kulkas Pintar Jadi Kunci Cegah Food Waste, Ini Cara Simpan Stok Makanan Mingguan agar Tetap Segar
-
Review Anak Semua Bangsa Karya Pramoedya: Dari Duka Menuju Kesadaran
-
Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
-
Dukung Ratusan Ribu UMKM, Penyaluran KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun Pada 2026
-
Silent Skill Gap: Bahaya Lupa Cara Mikir Akibat AI