Suara.com - Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 32,09 persen pada kuartal II tahun 2025 dan tercatat sebagai yang tertinggi di seluruh Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut lonjakan ini didorong sektor industri pengolahan, pertambangan, dan penggalian yang berkembang pesat di provinsi tersebut.
Capaian tersebut jauh melampaui rata-rata pertumbuhan provinsi lain yang tidak ada yang menembus angka 8 persen pada periode yang sama.
Keberhasilan ini membuat nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ramai dibicarakan warganet dan menuai banyak pujian.
"Tak sia-sia beliau menggantikan mendiang suaminya, membawa perubahan dan kesejahteraan Maluku Utara," tulis salah satu pengguna media sosial.
"Ketika pemimpin berdedikasi tinggi dan berintegritas, serta mendengarkan dan mengutamakan kepentingan rakyat, kesejahteraan pasti meningkat," tambah komentar warganet lain.
"Dulu pernah diragukan karna gantiin suami. Tapi beliau membuktikan dengan kinerjanya," puji warganet.
Bahkan sebagian publik mengakui bahwa awalnya Sherly sempat diragukan, tapi akhirnya membuktikan kualitas kepemimpinan melalui kinerja nyata.
Baca Juga: Sherly Tjoanda Partai Apa? Gubernur Berharta Rp709 M Viral Ogah 'Jualan Jabatan dan Proyek'
Sherly Tjoanda bersama Sarbin Sehe sebelumnya memenangkan Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024 dengan perolehan suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi KPU.
Penetapan pasangan Sherly-Sarbin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan pada akhir 2024 hingga awal 2025 setelah melewati proses rekapitulasi resmi.
Awalnya, calon gubernur nomor urut 4 adalah Benny Laos yang tak lain adalah suami Sherly Tjoanda.
Namun perjalanan politik keluarga ini berubah ketika Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan perahu cepat pada 12 Oktober 2024.
KPU Maluku Utara kemudian menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti suaminya pada 23 Oktober 2024.
Meski sempat diwarnai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, hasilnya tetap menguatkan kemenangan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Berita Terkait
-
Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Perusahaan Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal
-
Isi Garasi Sherly Tjoanda, Mobil Dinasnya Ringsek Diduga Ditabrak
-
Harta Kekayaan Sherly Tjoanda Tembus Rp972 Miliar, Mobil Dinasnya Ringsek Diduga Ditabrak
-
Mobil Dinas Gubernur Malut Ditabrak tapi Orangnya Cuma Senyum, Sehebat Apa Alphard DG 1?
-
Sherly Tjoanda Cerita Dulu IRT di Dapur, Kini Jadi Gubernur Malut
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar