News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:01 WIB
Ilustrasi LHKPN. [Ist]
Baca 10 detik
  • Revisi UU BUMN memastikan KPK memiliki kewenangan jelas untuk menindak dan mencegah korupsi di perusahaan negara.

  • Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diingatkan untuk melaporkan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.

  • Langkah ini diharapkan memperkuat good corporate governance, menciptakan iklim bisnis yang efektif, efisien, dan berintegritas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Undang-undang (UU) BUMN yang telah disahkan memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan korupsi di perusahaan BUMN.

Terlebih, beleid soal ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara telah dihapuskan dari revisi UU BUMN.

"Maka undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

"Dalam konteks penindakan, dimana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN-nya. Sehingga dengan adanya undang-undang ini menjadi klir," lanjut dia.

Dengan begitu, Budi mengingatkan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN untuk melakukan kewajibannya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Dengan transparansi kepemilikan aset tersebut, harapannya dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif," tegas Budi.

"Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut, juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan good corporate governance, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas," tambah dia.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-6 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR

Load More