-
Revisi UU BUMN memastikan KPK memiliki kewenangan jelas untuk menindak dan mencegah korupsi di perusahaan negara.
-
Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diingatkan untuk melaporkan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.
-
Langkah ini diharapkan memperkuat good corporate governance, menciptakan iklim bisnis yang efektif, efisien, dan berintegritas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Undang-undang (UU) BUMN yang telah disahkan memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan korupsi di perusahaan BUMN.
Terlebih, beleid soal ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara telah dihapuskan dari revisi UU BUMN.
"Maka undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
"Dalam konteks penindakan, dimana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN-nya. Sehingga dengan adanya undang-undang ini menjadi klir," lanjut dia.
Dengan begitu, Budi mengingatkan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN untuk melakukan kewajibannya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Dengan transparansi kepemilikan aset tersebut, harapannya dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif," tegas Budi.
"Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut, juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan good corporate governance, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas," tambah dia.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-6 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris
-
Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang
-
Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit
-
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG
-
HP Apa yang Bisa Foto Live selain iPhone? Ini 9 HP Murah Terbaik untuk Kamu
-
Tekuk Prancis 2-0, Spanyol Bangkit dan Jadi Tim Terkuat Piala Dunia