-
Revisi UU BUMN memastikan KPK memiliki kewenangan jelas untuk menindak dan mencegah korupsi di perusahaan negara.
-
Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diingatkan untuk melaporkan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.
-
Langkah ini diharapkan memperkuat good corporate governance, menciptakan iklim bisnis yang efektif, efisien, dan berintegritas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Undang-undang (UU) BUMN yang telah disahkan memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan korupsi di perusahaan BUMN.
Terlebih, beleid soal ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara telah dihapuskan dari revisi UU BUMN.
"Maka undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
"Dalam konteks penindakan, dimana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN-nya. Sehingga dengan adanya undang-undang ini menjadi klir," lanjut dia.
Dengan begitu, Budi mengingatkan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN untuk melakukan kewajibannya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Dengan transparansi kepemilikan aset tersebut, harapannya dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif," tegas Budi.
"Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut, juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan good corporate governance, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas," tambah dia.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-6 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan