- Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejagung yakni, Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia.
- Berdasarkan keterangannya ada 90 berkas pembuktian.
- Sejauh ini penyidik Kejagung telah mememriksa sebanyak 113 saksi, termasuk Nadiem.
Suara.com - Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan bukti dan ahli hukum dari pihak Kejaksaan Agung.
Adapun, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejagung yakni, Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia.
“Iya (dihadirkan sebagai ahli dari Kejagung),” kata Suparji saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Ahli hukum pidana yang dihadikan ke ruang persidangan untuk memperkuat pembuktian penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim.
Nadiem sebelumnya ditetapkan ebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan laptop berbasis chromebook.
Selain menghadirkan ahli, pihak Kejagung juga menghadirkan puluhan bukti surat. Berdasarkan keterangannya ada 90 berkas pembuktian.
Dalam agenda pembacaan duplik, Kejagung menegaskan penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim setelah penyidik memperoleh empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan itu disampaikan korps Adhyaksa dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan jawaban Kejagung selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10).
“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem
Sejauh ini, penyidik telah mememriksa sebanyak 113 saksi, termasuk Nadiem. Pemeriksaa itu dilakukan sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Proses tersebut, kata Kejagung, telah sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan tersangka ditetapkan berdasarkan bukti kuat.
“Sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025, penyidik telah memperoleh keterangan dari sekitar 113 orang saksi, termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya
Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik