- Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejagung yakni, Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia.
- Berdasarkan keterangannya ada 90 berkas pembuktian.
- Sejauh ini penyidik Kejagung telah mememriksa sebanyak 113 saksi, termasuk Nadiem.
Suara.com - Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan bukti dan ahli hukum dari pihak Kejaksaan Agung.
Adapun, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejagung yakni, Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia.
“Iya (dihadirkan sebagai ahli dari Kejagung),” kata Suparji saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Ahli hukum pidana yang dihadikan ke ruang persidangan untuk memperkuat pembuktian penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim.
Nadiem sebelumnya ditetapkan ebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan laptop berbasis chromebook.
Selain menghadirkan ahli, pihak Kejagung juga menghadirkan puluhan bukti surat. Berdasarkan keterangannya ada 90 berkas pembuktian.
Dalam agenda pembacaan duplik, Kejagung menegaskan penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim setelah penyidik memperoleh empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan itu disampaikan korps Adhyaksa dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan jawaban Kejagung selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10).
“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem
Sejauh ini, penyidik telah mememriksa sebanyak 113 saksi, termasuk Nadiem. Pemeriksaa itu dilakukan sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Proses tersebut, kata Kejagung, telah sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan tersangka ditetapkan berdasarkan bukti kuat.
“Sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025, penyidik telah memperoleh keterangan dari sekitar 113 orang saksi, termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya
Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor