-
Lita Gading dan Syamsul Jahidin menjalani sidang perdana di MK terkait gugatan penghapusan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode.
-
Dalam sidang, hakim mempertanyakan alasan penghapusan dan meminta pemohon memberi solusi alternatif yang adil bagi anggota DPR.
-
Lita Gading mengajak publik mendukung permohonan ini sebagai langkah awal menuju keadilan sistem pensiun yang lebih setara bagi seluruh warga negara.
Suara.com - Psikolog sekaligus psikiater Lita Linggayani Gading, atau Lita Gading, dan advokat Syamsul Jahidin telah menjalani sidang perdana terkait permohonan dihapuskannya uang pensiun DPR yang diberikan seumur hidup.
Sidang tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Lita Gading pun berbagi kepada publik terkait agenda sidang perdana hari ini melalui sebuah postingan di TikTok.
"Jadi tadi itu pemaparan-pemaparan. Dari yang kita ajukan itu, didengarkan oleh hakim. Lalu beliau memberikan saran, masukan, kurangnya yang kita sampaikan itu bisa ditambahin," tutur Lita Gading dalam perjalanan pulang dari Gedung MK.
Selain pemaparan, hakim juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada Lita Gading. Pertanyaan yang dilemparkan berkenaan dengan alasan mereka menggugat uang pensiun DPR.
"Gini pertanyaannya, tadi dititikberatkan hakim ketua, 'kenapa Anda menitikberatkan dihapuskannya pensiun DPR ini? Semisal, Anda para pemohon, mungkin nanti atau berapa tahun ke depan jadi anggota DPR, terus tidak mendapat pensiun, terus bagaimana perasaan Anda?'," sambungnya.
Menurut Hakim Ketua, para anggota DPR juga telah bekerja dan berhak mendapatkan uang pensiun layaknya pegawai lainnya.
"'Harus adil juga dong untuk mereka, mereka kan pernah kerja', katanya seperti itu. 'Apa pendapat kalian kalau tidak dihapuskan, apa solusi terbaiknya menurut kalian?' gitu guys," lanjut Lita Gading mengungkap pertanyaan dari hakim.
Sayangnya, Lita Gading tidak menjelaskan lebih banyak terkait jawaban untuk membalas dua pertanyaan tersebut. Alih-alih, ia meminta publik untuk mendukung aksinya dalam memohon penghapusan dana pensiun DPR.
"Semoga ini awal yang baik untuk rakyat Indonesia dan permohonan kita dikabulkan oleh MK dan menjadi bagian dari sejarah Indonesia untuk menghapuskan pensiun DPR itu," pungkasnya.
Baca Juga: Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
Diketahui, Lita Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke MK pada 30 September 2025.
Mereka menggugat pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam gugatan yang diajukan, pemohon mempertanyakan kedudukan anggota DPR sebagai bagian dari Lembaga Tinggi Negara yang dinilai berhak menerima uang pensiun meskipun masa jabatannya telah berakhir.
Pemohon juga membandingkan skema pensiun tersebut dengan sistem yang berlaku bagi pekerja di sektor lain, yang umumnya harus memenuhi masa kerja lebih panjang dan kontribusi berkelanjutan sebelum bisa menikmati manfaat pensiun.
"Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980," tulis pemohon.
"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," imbuh pemohon dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG