- Kemenag mengaku siap mematuhi putusan MK terkait uji materi UU Zakat
- Putusan MK dianggap menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola zakat.
- Menyikapi putusan MK, Kemenag siap menerbitkan PMA.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional. Kemenag pun mengaku siap menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai langkah konkret untuk mengikuti putusan MK.
"Artinya, kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari Undang-Undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur ditulis pada Rabu (8/10/2025).
Waryono menjelaskan Kemenag akan mengikuti seluruh amanah yang tertuang dalam undang-undang baru tersebut. Ia menjelaskan salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi turunan tersebut adalah memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam hal perencanaan program zakat nasional.
Menurut dia, selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional sehingga dengan adanya putusan uji materi UU Pengelolaan Zakat 2025 itu pihaknya ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta pemerintah dalam hal ini Kemenag.
Ia mengatakan struktur Baznas sebenarnya tidak hanya terdiri atas anggota yang dipilih melalui proses tim seleksi, tetapi juga melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Kemenag.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayan menyatakan FOZ berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan apapun keputusan MK terkait UU Pengelolaan Zakat.
"Dari sisi komitmen dan posisi Forum Zakat terhadap putusan judicial review itu, tentu kita komitmen untuk mengamankan apapun keputusan MK. Apalagi ini keputusan lembaga tinggi negara, tentu harus kita kawal dengan serius," ujar Wildhan.
Ia menjelaskan FOZ akan segera melakukan sosialisasi hasil keputusan MK secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan persepsi di antara para pengelola zakat.
Selain itu, kata Wildhan, FOZ juga siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi revisi UU Zakat. Pihaknya akan membuka komunikasi dengan DPR, terutama Komisi VIII dan fraksi-fraksi karena putusan tersebut menjadi proses penting yang harus dijalankan bersama.
Baca Juga: Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq ikut menanggapi soal putusan MK soal uji materi UU pengelolaan zakat.
Dia menilai pentingnya pengawasan agar pengelolaan dana zakat tidak disalahgunakan seperti kasus yang pernah terjadi di Tasikmalaya.
"Jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak terdayagunakan dengan baik," kata Maman.
Menurut Maman, zakat seharusnya menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Namun, hal itu hanya bisa terwujud bila tata kelola zakat dilakukan secara transparan dan profesional.
Zakat, kata dia, bisa menjadi potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat, asalkan pengelolaannya transparan, profesional, dan menyentuh langsung masyarakat.
Berita Terkait
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Polemik PSN Papua Tak Bisa Lagi Dipandang Sebelah Mata, DPD Resmi Bentuk Pansus
-
Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen
-
Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat
-
Kemhan Klarifikasi Kabar Bandara Kertajati jadi 'Markas' Hercules AS: Masih Rencana
-
Plastik Makanan Minuman Dominasi Sampah Laut di 112 Negara, Apa Solusinya?
-
Siasat Licik Host Akun K Cari Cuan, Paksa Talent Live Vulgar Pakai Kedok Challenge
-
'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia
-
Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia, Zulhas Langsung Takziah
-
Bukan Cuma Lucu, Ada Makna Mendalam di Balik Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menurut Golkar
-
Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025