- Kemenag mengaku siap mematuhi putusan MK terkait uji materi UU Zakat
- Putusan MK dianggap menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola zakat.
- Menyikapi putusan MK, Kemenag siap menerbitkan PMA.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional. Kemenag pun mengaku siap menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai langkah konkret untuk mengikuti putusan MK.
"Artinya, kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari Undang-Undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur ditulis pada Rabu (8/10/2025).
Waryono menjelaskan Kemenag akan mengikuti seluruh amanah yang tertuang dalam undang-undang baru tersebut. Ia menjelaskan salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi turunan tersebut adalah memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam hal perencanaan program zakat nasional.
Menurut dia, selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional sehingga dengan adanya putusan uji materi UU Pengelolaan Zakat 2025 itu pihaknya ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta pemerintah dalam hal ini Kemenag.
Ia mengatakan struktur Baznas sebenarnya tidak hanya terdiri atas anggota yang dipilih melalui proses tim seleksi, tetapi juga melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Kemenag.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayan menyatakan FOZ berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan apapun keputusan MK terkait UU Pengelolaan Zakat.
"Dari sisi komitmen dan posisi Forum Zakat terhadap putusan judicial review itu, tentu kita komitmen untuk mengamankan apapun keputusan MK. Apalagi ini keputusan lembaga tinggi negara, tentu harus kita kawal dengan serius," ujar Wildhan.
Ia menjelaskan FOZ akan segera melakukan sosialisasi hasil keputusan MK secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan persepsi di antara para pengelola zakat.
Selain itu, kata Wildhan, FOZ juga siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi revisi UU Zakat. Pihaknya akan membuka komunikasi dengan DPR, terutama Komisi VIII dan fraksi-fraksi karena putusan tersebut menjadi proses penting yang harus dijalankan bersama.
Baca Juga: Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq ikut menanggapi soal putusan MK soal uji materi UU pengelolaan zakat.
Dia menilai pentingnya pengawasan agar pengelolaan dana zakat tidak disalahgunakan seperti kasus yang pernah terjadi di Tasikmalaya.
"Jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak terdayagunakan dengan baik," kata Maman.
Menurut Maman, zakat seharusnya menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Namun, hal itu hanya bisa terwujud bila tata kelola zakat dilakukan secara transparan dan profesional.
Zakat, kata dia, bisa menjadi potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat, asalkan pengelolaannya transparan, profesional, dan menyentuh langsung masyarakat.
Berita Terkait
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara