- Sidang uji materiil Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Mahkamah Konstitusi.
- Koalisi sipil meminta MK memberikan penegasan agar kerja-kerja jurnalistik, akademik, dan kesenian tidak dapat dikriminalisasi dengan dalih "perbuatan melawan hukum".
- Ketiadaan pengecualian eksplisit dalam pasal-pasal tertentu di UU PDP dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, dalam sidang uji materiil Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK memberikan penegasan agar kerja-kerja jurnalistik, akademik, dan kesenian tidak dapat dikriminalisasi dengan dalih "perbuatan melawan hukum".
Pengacara dari LBH Pers, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa meskipun kerja jurnalistik dan profesi lainnya sudah memiliki landasan hukum yang jelas, ketiadaan pengecualian eksplisit dalam pasal-pasal tertentu di UU PDP dapat membuka ruang kriminalisasi.
"Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mengakui kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kewirausahaan sebagai bagian dari kepentingan publik... agar tidak dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum," ujar Gema usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
"Ketiadaan pembatasan frasa 'melawan hukum' yang ditujukan kepada kerja-kerja jurnalistik dan lain sebagainya itu dapat menyebabkan potensi kriminalisasi," jelasnya.
Perlu Kepastian Hukum
Ahli pidana Ahmad Sofian, dalam keterangannya, mendukung permohonan tersebut. Menurutnya, pengecualian yang jelas di dalam UU PDP sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih penegakan hukum.
Gema mencontohkan, perlindungan bagi jurnalis sudah diatur dalam UU Pers, begitu pula untuk akademisi dan seniman dalam undang-undang sektoral lainnya. Namun, ketika UU PDP tidak mengakomodasi pengecualian ini secara spesifik, maka profesi-profesi tersebut menjadi rentan.
"Pada intinya menurut keterangan ahli pidana, pengecualian yang secara jelas ini... adalah suatu permohonan yang memang diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum," pungkas Gema.
Baca Juga: Gugat Uang Pensiun Anggota DPR ke MK, Lita Gading Ngaku Diserang Oknum Caleg Gagal
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia