- Sidang uji materiil Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Mahkamah Konstitusi.
- Koalisi sipil meminta MK memberikan penegasan agar kerja-kerja jurnalistik, akademik, dan kesenian tidak dapat dikriminalisasi dengan dalih "perbuatan melawan hukum".
- Ketiadaan pengecualian eksplisit dalam pasal-pasal tertentu di UU PDP dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, dalam sidang uji materiil Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK memberikan penegasan agar kerja-kerja jurnalistik, akademik, dan kesenian tidak dapat dikriminalisasi dengan dalih "perbuatan melawan hukum".
Pengacara dari LBH Pers, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa meskipun kerja jurnalistik dan profesi lainnya sudah memiliki landasan hukum yang jelas, ketiadaan pengecualian eksplisit dalam pasal-pasal tertentu di UU PDP dapat membuka ruang kriminalisasi.
"Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mengakui kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kewirausahaan sebagai bagian dari kepentingan publik... agar tidak dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum," ujar Gema usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
"Ketiadaan pembatasan frasa 'melawan hukum' yang ditujukan kepada kerja-kerja jurnalistik dan lain sebagainya itu dapat menyebabkan potensi kriminalisasi," jelasnya.
Perlu Kepastian Hukum
Ahli pidana Ahmad Sofian, dalam keterangannya, mendukung permohonan tersebut. Menurutnya, pengecualian yang jelas di dalam UU PDP sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih penegakan hukum.
Gema mencontohkan, perlindungan bagi jurnalis sudah diatur dalam UU Pers, begitu pula untuk akademisi dan seniman dalam undang-undang sektoral lainnya. Namun, ketika UU PDP tidak mengakomodasi pengecualian ini secara spesifik, maka profesi-profesi tersebut menjadi rentan.
"Pada intinya menurut keterangan ahli pidana, pengecualian yang secara jelas ini... adalah suatu permohonan yang memang diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum," pungkas Gema.
Baca Juga: Gugat Uang Pensiun Anggota DPR ke MK, Lita Gading Ngaku Diserang Oknum Caleg Gagal
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
25 Tahun Menutup Saluran, 7 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar Usai Dilaporkan Warga
-
Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?
-
KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun
-
Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta
-
24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor
-
Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi
-
Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan
-
Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029
-
Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan
-
Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!