- Koalisi masyarakat sipil memperingatkan bahwa UU PDP berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan publik terhadap pejabat negara.
- Tanpa adanya pengecualian yang jelas, pasal-pasal dalam UU ini bisa digunakan sebagai "tameng" untuk menutupi dugaan kejahatan pejabat.
- Kekhawatiran ini muncul karena UU PDP tidak mengatur secara tegas pengecualian untuk informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Suara.com - Koalisi masyarakat sipil memperingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan publik terhadap pejabat negara. Tanpa adanya pengecualian yang jelas, pasal-pasal dalam UU ini bisa digunakan sebagai "tameng" untuk menutupi informasi penting seperti harta kekayaan atau dugaan kejahatan pejabat.
Peringatan ini disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pemohon, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa kekhawatiran ini muncul karena UU PDP tidak mengatur secara tegas pengecualian untuk informasi yang menyangkut kepentingan publik.
"Kalau tidak ada pengecualian di dalam UU PDP, hal-hal yang sebenarnya bisa dikategorikan sebagai informasi publik—seperti data kekayaan pejabat, atau dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran etik—itu tidak bisa diakses masyarakat," ujar Gema usai sidang di MK, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, hal ini akan menimbulkan ketimpangan informasi yang serius dan menghalangi hak publik untuk mengawasi penyelenggaraan negara.
Potensi Kriminalisasi Jurnalis dan Akademisi
Gema mencontohkan, data mengenai harta kekayaan atau laporan dugaan pelanggaran etik selama ini kerap menjadi bahan liputan investigasi jurnalis maupun kajian akademik. Tanpa pengecualian yang jelas dalam UU PDP, kerja-kerja semacam itu bisa dianggap ilegal.
"Kalau tidak ada pengaturan yang tegas, nanti justru jurnalis, akademisi, dan masyarakat yang berusaha mengungkapkan data tentang pejabat bisa dikriminalisasi karena dianggap menyebarkan data pribadi," kata Gema.
Oleh karena itu, tim advokasi meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir yang melindungi hak publik untuk tahu dan mencegah UU ini disalahgunakan.
Baca Juga: Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
"Harapannya Mahkamah bisa melihat bahwa perlindungan data pribadi ini tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi publik," pungkas Gema.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia