- Koalisi masyarakat sipil memperingatkan bahwa UU PDP berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan publik terhadap pejabat negara.
- Tanpa adanya pengecualian yang jelas, pasal-pasal dalam UU ini bisa digunakan sebagai "tameng" untuk menutupi dugaan kejahatan pejabat.
- Kekhawatiran ini muncul karena UU PDP tidak mengatur secara tegas pengecualian untuk informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Suara.com - Koalisi masyarakat sipil memperingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan publik terhadap pejabat negara. Tanpa adanya pengecualian yang jelas, pasal-pasal dalam UU ini bisa digunakan sebagai "tameng" untuk menutupi informasi penting seperti harta kekayaan atau dugaan kejahatan pejabat.
Peringatan ini disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pemohon, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa kekhawatiran ini muncul karena UU PDP tidak mengatur secara tegas pengecualian untuk informasi yang menyangkut kepentingan publik.
"Kalau tidak ada pengecualian di dalam UU PDP, hal-hal yang sebenarnya bisa dikategorikan sebagai informasi publik—seperti data kekayaan pejabat, atau dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran etik—itu tidak bisa diakses masyarakat," ujar Gema usai sidang di MK, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, hal ini akan menimbulkan ketimpangan informasi yang serius dan menghalangi hak publik untuk mengawasi penyelenggaraan negara.
Potensi Kriminalisasi Jurnalis dan Akademisi
Gema mencontohkan, data mengenai harta kekayaan atau laporan dugaan pelanggaran etik selama ini kerap menjadi bahan liputan investigasi jurnalis maupun kajian akademik. Tanpa pengecualian yang jelas dalam UU PDP, kerja-kerja semacam itu bisa dianggap ilegal.
"Kalau tidak ada pengaturan yang tegas, nanti justru jurnalis, akademisi, dan masyarakat yang berusaha mengungkapkan data tentang pejabat bisa dikriminalisasi karena dianggap menyebarkan data pribadi," kata Gema.
Oleh karena itu, tim advokasi meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir yang melindungi hak publik untuk tahu dan mencegah UU ini disalahgunakan.
Baca Juga: Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
"Harapannya Mahkamah bisa melihat bahwa perlindungan data pribadi ini tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi publik," pungkas Gema.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
-
Prabowo Lantik Gubernur Papua hingga Jajaran Pimpinan LPS dan BP BUMN