- Koalisi masyarakat sipil memperingatkan bahwa UU PDP berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan publik terhadap pejabat negara.
- Tanpa adanya pengecualian yang jelas, pasal-pasal dalam UU ini bisa digunakan sebagai "tameng" untuk menutupi dugaan kejahatan pejabat.
- Kekhawatiran ini muncul karena UU PDP tidak mengatur secara tegas pengecualian untuk informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Suara.com - Koalisi masyarakat sipil memperingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan publik terhadap pejabat negara. Tanpa adanya pengecualian yang jelas, pasal-pasal dalam UU ini bisa digunakan sebagai "tameng" untuk menutupi informasi penting seperti harta kekayaan atau dugaan kejahatan pejabat.
Peringatan ini disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pemohon, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa kekhawatiran ini muncul karena UU PDP tidak mengatur secara tegas pengecualian untuk informasi yang menyangkut kepentingan publik.
"Kalau tidak ada pengecualian di dalam UU PDP, hal-hal yang sebenarnya bisa dikategorikan sebagai informasi publik—seperti data kekayaan pejabat, atau dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran etik—itu tidak bisa diakses masyarakat," ujar Gema usai sidang di MK, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, hal ini akan menimbulkan ketimpangan informasi yang serius dan menghalangi hak publik untuk mengawasi penyelenggaraan negara.
Potensi Kriminalisasi Jurnalis dan Akademisi
Gema mencontohkan, data mengenai harta kekayaan atau laporan dugaan pelanggaran etik selama ini kerap menjadi bahan liputan investigasi jurnalis maupun kajian akademik. Tanpa pengecualian yang jelas dalam UU PDP, kerja-kerja semacam itu bisa dianggap ilegal.
"Kalau tidak ada pengaturan yang tegas, nanti justru jurnalis, akademisi, dan masyarakat yang berusaha mengungkapkan data tentang pejabat bisa dikriminalisasi karena dianggap menyebarkan data pribadi," kata Gema.
Oleh karena itu, tim advokasi meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir yang melindungi hak publik untuk tahu dan mencegah UU ini disalahgunakan.
Baca Juga: Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
"Harapannya Mahkamah bisa melihat bahwa perlindungan data pribadi ini tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi publik," pungkas Gema.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Ramadan! DPRD Desak Pemprov DKI Tambah Kuota dan Atasi Sengkarut Distribusi Pangan Subsidi
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Peter Gontha: Reputasi Polri Buah Simalakama Persepsi Publik