- Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai revisi Undang-Undang Kepariwisataan justru berpotensi memberatkan pelaku usaha wisata.
- Salah satu pasal yang dikritik adalah mengenai pungutan wisatawan mancanegara yang hasilnya dikelola langsung oleh pemerintah.
- GIPI menilai, tanpa dukungan pendanaan yang berpihak, industri pariwisata sulit berkembang dan memberikan dampak ekonomi optimal bagi masyarakat.
Suara.com - Sejumlah aturan baru dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan dikritik oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) karena dinilai justru tidak berpihak kepada industri wisata.
Salah satu yang dikritik GIPI mengenai konsep pungutan pajak dari wisatawan mancanegara (wisman) yang kemudian diambil oleh Pemerintah, diatur dalam pasal 57A dalam UU Kepariwisataan.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi BS Sukamdani, menyampaikan kalau konsep itu semula diusulkan oleh GIPI agar penghasilan pungutan dari wisman dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) pariwisata.
"Hal ini tentu akan menjadi kekhawatiran kembali bagi industri pariwisata terkait permasalahan Pendanaan Pariwisata guna pengembangan pasar. Faktanya setiap pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah dari sektor pariwisata sangat sulit untuk disisihkan," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/10/2025).
Kalau pun ada anggaran yang disisihkan oleh pemerintah daerah untuk kepenringan pariwisata, menurut Hariyadi, nominalnya sangat minim untuk merealisasikan kebutuhan industri pariwisata dalam mengembangkan pasar dan produk wisata.
Dia menekankan Pemerintah dan DPR seharusnya berpihak kepada industri pariwisata, mengingat aktivitas wisata telah berdampak langsung bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomian di setiap daerah karena melibatkan pelaku UMKM.
"Pemerintah tidak bisa hanya menikmati pendapatan devisa, pajak dan PNBP dari sektor pariwisata tanpa membantu industri pariwisata untuk terus mengembangkan pasarnya. Karena dampak langsung peredaran uang ke masyarakat dari sektor pariwisata sangat besar kontribusinya di berbagai daerah," tutur Hariyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama