- Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai revisi Undang-Undang Kepariwisataan justru berpotensi memberatkan pelaku usaha wisata.
- Salah satu pasal yang dikritik adalah mengenai pungutan wisatawan mancanegara yang hasilnya dikelola langsung oleh pemerintah.
- GIPI menilai, tanpa dukungan pendanaan yang berpihak, industri pariwisata sulit berkembang dan memberikan dampak ekonomi optimal bagi masyarakat.
Suara.com - Sejumlah aturan baru dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan dikritik oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) karena dinilai justru tidak berpihak kepada industri wisata.
Salah satu yang dikritik GIPI mengenai konsep pungutan pajak dari wisatawan mancanegara (wisman) yang kemudian diambil oleh Pemerintah, diatur dalam pasal 57A dalam UU Kepariwisataan.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi BS Sukamdani, menyampaikan kalau konsep itu semula diusulkan oleh GIPI agar penghasilan pungutan dari wisman dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) pariwisata.
"Hal ini tentu akan menjadi kekhawatiran kembali bagi industri pariwisata terkait permasalahan Pendanaan Pariwisata guna pengembangan pasar. Faktanya setiap pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah dari sektor pariwisata sangat sulit untuk disisihkan," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/10/2025).
Kalau pun ada anggaran yang disisihkan oleh pemerintah daerah untuk kepenringan pariwisata, menurut Hariyadi, nominalnya sangat minim untuk merealisasikan kebutuhan industri pariwisata dalam mengembangkan pasar dan produk wisata.
Dia menekankan Pemerintah dan DPR seharusnya berpihak kepada industri pariwisata, mengingat aktivitas wisata telah berdampak langsung bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomian di setiap daerah karena melibatkan pelaku UMKM.
"Pemerintah tidak bisa hanya menikmati pendapatan devisa, pajak dan PNBP dari sektor pariwisata tanpa membantu industri pariwisata untuk terus mengembangkan pasarnya. Karena dampak langsung peredaran uang ke masyarakat dari sektor pariwisata sangat besar kontribusinya di berbagai daerah," tutur Hariyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung