- Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai revisi Undang-Undang Kepariwisataan justru berpotensi memberatkan pelaku usaha wisata.
- Salah satu pasal yang dikritik adalah mengenai pungutan wisatawan mancanegara yang hasilnya dikelola langsung oleh pemerintah.
- GIPI menilai, tanpa dukungan pendanaan yang berpihak, industri pariwisata sulit berkembang dan memberikan dampak ekonomi optimal bagi masyarakat.
Suara.com - Sejumlah aturan baru dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan dikritik oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) karena dinilai justru tidak berpihak kepada industri wisata.
Salah satu yang dikritik GIPI mengenai konsep pungutan pajak dari wisatawan mancanegara (wisman) yang kemudian diambil oleh Pemerintah, diatur dalam pasal 57A dalam UU Kepariwisataan.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi BS Sukamdani, menyampaikan kalau konsep itu semula diusulkan oleh GIPI agar penghasilan pungutan dari wisman dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) pariwisata.
"Hal ini tentu akan menjadi kekhawatiran kembali bagi industri pariwisata terkait permasalahan Pendanaan Pariwisata guna pengembangan pasar. Faktanya setiap pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah dari sektor pariwisata sangat sulit untuk disisihkan," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/10/2025).
Kalau pun ada anggaran yang disisihkan oleh pemerintah daerah untuk kepenringan pariwisata, menurut Hariyadi, nominalnya sangat minim untuk merealisasikan kebutuhan industri pariwisata dalam mengembangkan pasar dan produk wisata.
Dia menekankan Pemerintah dan DPR seharusnya berpihak kepada industri pariwisata, mengingat aktivitas wisata telah berdampak langsung bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomian di setiap daerah karena melibatkan pelaku UMKM.
"Pemerintah tidak bisa hanya menikmati pendapatan devisa, pajak dan PNBP dari sektor pariwisata tanpa membantu industri pariwisata untuk terus mengembangkan pasarnya. Karena dampak langsung peredaran uang ke masyarakat dari sektor pariwisata sangat besar kontribusinya di berbagai daerah," tutur Hariyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal