- Dakwaan jaksa terkait kasus korupsi migas dianggap kabur.
- Menurut kubu terdakwa, ada kejanggalan terkait berkas dakwaan jaksa
- Lantaran mengeklaim ada kejanggalan, majelis hakim diminta untuk bijak memutus perkara tersebut.
Suara.com - Tim Kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto menilai dakwaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina tidak tepat. Mereka menyebut banyak ketidaksesuaian dalam berkas dakwaan yang membuat kasus ini perlu dikaji lebih mendalam oleh majelis hakim.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha. Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bersikap bijak dalam menggali materi perkara dan menilai secara objektif seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan.
Menurut Lingga, salah satu kejanggalan utama terletak pada perbedaan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Dalam surat penetapan tersangka, disebutkan periode tahun 2018 hingga 2023. Namun dalam surat dakwaan, periode tersebut berubah menjadi 2013 hingga 2024.
“Perbedaan ini jelas membuat dakwaan menjadi tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” ujar Lingga ditulis pada Selasa (14/10/2025)
Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan penunjukan langsung dalam perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian tersebut beberapa kali mengalami adendum yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara karena harga sewa terminal yang dinilai terlalu tinggi.
Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Ia juga diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT Jenggala Maritim Nusantara, yang turut disebut dalam perkara ini.
Lingga menegaskan, kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina sejatinya hanya menyangkut sewa terminal bahan bakar minyak milik Pertamina. “Jadi, perjanjian itu bersifat business to business atau kerja sama komersial bisnis, bukan pengolahan, perniagaan, maupun distribusi minyak mentah,” katanya.
Ia menambahkan, penyewaan terminal bahan bakar minyak oleh Pertamina telah melalui kajian internal dan eksternal yang ketat, termasuk penerapan prinsip good corporate governance. Kliennya, Mohammad Kerry Adrianto, disebut sama sekali tidak terlibat dalam proses penunjukan atau negosiasi.
Menurut Lingga, keputusan sewa terminal itu justru didasari pertimbangan efisiensi operasi. Fasilitas PT Orbit Terminal Merak memiliki kapasitas hingga 288.000 kiloliter dan dermaga yang mampu menampung kapal berbobot 120.000 DWT.
Baca Juga: Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
“Dengan fasilitas itu, Pertamina bisa membeli BBM langsung dari Timur Tengah, India, China, dan Korea tanpa bergantung lagi pada Singapura,” ujarnya.
Ia juga menilai kerja sama tersebut justru memberi nilai tambah bagi Pertamina. “Terminal itu memungkinkan pengiriman BBM dengan kapal besar berkapasitas 600.000 hingga 800.000 barel. Sebelumnya, fasilitas Pertamina hanya bisa menampung kapal 30.000 hingga 35.000 DWT,” tambahnya.
Terkait penyewaan kapal suezmax berbendera Indonesia untuk pengangkutan migas domestik oleh PT Jenggala Maritim Nusantara, Lingga menegaskan hal itu juga tidak melibatkan intervensi dari Mohammad Kerry. “Tidak ada mark up kontrak atau campur tangan klien kami. Justru kerja sama ini mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap kapal asing,” kata Lingga.
Ia turut menepis tudingan bahwa kliennya terlibat dalam isu minyak oplosan atau minyak campuran yang sempat dikeluhkan masyarakat dan memicu aksi demonstrasi. “Klien kami tidak tahu-menahu soal hal itu,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Lingga menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran materiil. Ia mengutip pesan dalam kitab suci, “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan jangan kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.”
Berita Terkait
-
Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata
-
Crazy Rich Borong Saham CBRE? Transaksi 200 Miliar, Nama Andry Hakim Mencuat
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Reaksi Salah Tingkah Raffi Ahmad Saat Ditanya Soal Kemungkinan Undang Ayu Ting Ting ke Acaranya
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Iran Bergejolak, DPR Peringatkan 'Aktor Asing' dan Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM