- Dakwaan jaksa terkait kasus korupsi migas dianggap kabur.
- Menurut kubu terdakwa, ada kejanggalan terkait berkas dakwaan jaksa
- Lantaran mengeklaim ada kejanggalan, majelis hakim diminta untuk bijak memutus perkara tersebut.
Suara.com - Tim Kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto menilai dakwaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina tidak tepat. Mereka menyebut banyak ketidaksesuaian dalam berkas dakwaan yang membuat kasus ini perlu dikaji lebih mendalam oleh majelis hakim.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha. Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bersikap bijak dalam menggali materi perkara dan menilai secara objektif seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan.
Menurut Lingga, salah satu kejanggalan utama terletak pada perbedaan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Dalam surat penetapan tersangka, disebutkan periode tahun 2018 hingga 2023. Namun dalam surat dakwaan, periode tersebut berubah menjadi 2013 hingga 2024.
“Perbedaan ini jelas membuat dakwaan menjadi tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” ujar Lingga ditulis pada Selasa (14/10/2025)
Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan penunjukan langsung dalam perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian tersebut beberapa kali mengalami adendum yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara karena harga sewa terminal yang dinilai terlalu tinggi.
Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Ia juga diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT Jenggala Maritim Nusantara, yang turut disebut dalam perkara ini.
Lingga menegaskan, kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina sejatinya hanya menyangkut sewa terminal bahan bakar minyak milik Pertamina. “Jadi, perjanjian itu bersifat business to business atau kerja sama komersial bisnis, bukan pengolahan, perniagaan, maupun distribusi minyak mentah,” katanya.
Ia menambahkan, penyewaan terminal bahan bakar minyak oleh Pertamina telah melalui kajian internal dan eksternal yang ketat, termasuk penerapan prinsip good corporate governance. Kliennya, Mohammad Kerry Adrianto, disebut sama sekali tidak terlibat dalam proses penunjukan atau negosiasi.
Menurut Lingga, keputusan sewa terminal itu justru didasari pertimbangan efisiensi operasi. Fasilitas PT Orbit Terminal Merak memiliki kapasitas hingga 288.000 kiloliter dan dermaga yang mampu menampung kapal berbobot 120.000 DWT.
Baca Juga: Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
“Dengan fasilitas itu, Pertamina bisa membeli BBM langsung dari Timur Tengah, India, China, dan Korea tanpa bergantung lagi pada Singapura,” ujarnya.
Ia juga menilai kerja sama tersebut justru memberi nilai tambah bagi Pertamina. “Terminal itu memungkinkan pengiriman BBM dengan kapal besar berkapasitas 600.000 hingga 800.000 barel. Sebelumnya, fasilitas Pertamina hanya bisa menampung kapal 30.000 hingga 35.000 DWT,” tambahnya.
Terkait penyewaan kapal suezmax berbendera Indonesia untuk pengangkutan migas domestik oleh PT Jenggala Maritim Nusantara, Lingga menegaskan hal itu juga tidak melibatkan intervensi dari Mohammad Kerry. “Tidak ada mark up kontrak atau campur tangan klien kami. Justru kerja sama ini mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap kapal asing,” kata Lingga.
Ia turut menepis tudingan bahwa kliennya terlibat dalam isu minyak oplosan atau minyak campuran yang sempat dikeluhkan masyarakat dan memicu aksi demonstrasi. “Klien kami tidak tahu-menahu soal hal itu,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Lingga menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran materiil. Ia mengutip pesan dalam kitab suci, “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan jangan kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.”
Berita Terkait
-
Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata
-
Crazy Rich Borong Saham CBRE? Transaksi 200 Miliar, Nama Andry Hakim Mencuat
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Reaksi Salah Tingkah Raffi Ahmad Saat Ditanya Soal Kemungkinan Undang Ayu Ting Ting ke Acaranya
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak