- I Ketut Darpawan menjadi sorotan karena menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Nadiem Makarim
- I Ketut Darpawan membuat gebrakan dengan memberikan kesempatan 12 tokoh antikorupsi mengajukan Amicus Curiae di praperadilan Nadiem Makarim.
- Di tengah sorotan itu, I Ketut Darpawan ternyata pernah menyabet penghargaan Insan AntiGratifikasi.
Suara.com - Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menristekdikti Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menjadi sorotan.
I Ketut Darpawan disorot publik karena membuat gebrakan baru sebagai hakim yang memimpin sidang praperadilan Nadiem.
Hal itu karena I Ketut Darpawan memberikan kesempatan kepada 12 tokoh antikorupsi yang membela Nadiem lewat pengajuan Amicus Curiae alias Amici dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (3/10/2025) lalu.
Dalam pengajuan Amici 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang, I Ketut Darpawan memastikan tidak ada intervensi selama proses praperadilan yang diajukan Nadiem atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemenristekdikti yang ditangani oleh Kejagung.
Lalu bagaimana sepak terjang I Ketut Darpawan selama menjadi hakim?
Di tengah sorotan, I Ketut Darpawan yang memimpin sidang praperadilan Nadiem ternyata pernah menyabet penghargaan sebagai Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024.
Penghargaan prestisius itu diterimanya kala masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu. Kala itu, penghargaan yang diterima I Ketut Darpawan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Se-Dunia pada 9 Desember 2024.
Sunarto, yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Agung memberikan langsung penghargaan Insan AntiGratifikasi kepada I Ketut Darpawan.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Nadiem turut diwarnai dengan pengajuan amicus curiae dari 12 tokoh antikorupsi.
Baca Juga: Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil menjadi perwakilan tokoh yang membacakan Amici di sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Darpawan.
Arsil menyebut jika selama ini sidang praperadilan telah menyimpang dari fungsinya, salah satunya termaktub dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh dan bisa bersikap netral untuk memutus perkara yang digugat oleh seorang yang beperkara hukum.
"Hakim praperadilanlah yang seharusnya dapat menguji apakah penilaian subyektif tersebut benar-benar beralasan atau tidak. Kewenangan ini melekat pada hakim oleh karena hakim bukan lah pihak yang berkepentingan terhadap perkara tersebut, bukan pihak yang melakukan penyidikan maupun pihak yang disidik," ujar Arsil.
Dalam Amici tersebut, Arsil juga menganggap netralitas hakim sangat dibutuhkan sebelum memutuskan sebuah perkara dalam praperadilan.
"Jika usulan kami dijalankan, maka Hakim Ketua sidang yang dimuliakan telah meletakan tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan benar-benar menegaskan fungsi hakim dan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar berfungsi menjalankan fungsi check and balances terhadap kekuasaan eksekutif yang dalam hal ini diwakili oleh penyidik, terlepas dari apapun putusan akhir yang akan dijatuhkan pada permohonan," ujarnya.
Adapun 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan Amici di sidang praperadilan Nadiem sebagai berikut:
- Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK 2003–2007);
- Arief T Surowidjojo (Pendiri MTI);
- Arsil (Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan);
- Betti Alisjahbana (Pegiat Antikorupsi, Juri Bung Hatta Anti Corruption Award);
- Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007);
- Goenawan Mohamad (Penulis, Pendiri Majalah Tempo);
- Hilmar Farid (Aktivis dan Akademisi);
- Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001);
- Nur Pamudji (Direktur Utama PLN 2011–2014);
- Natalia Soebagjo (Pegiat Antikorupsi, Transparency International);
- Rahayu Ningsih Hoed (Advokat);
- Todung Mulya Lubis (Pendiri ICW).
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi