- Tudingan pencemaran udara di Tangerang dibantah PT SLI
- Operasional perusahaan juga diklaim telah mengantongi sertifikat soal standar lingkungan hidup.
Suara.com - PT Sukses Logam Indonesia (SLI) membantah tudingan lakukan pencemaran udara di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Humas PT SLI, Adrian menyampaikan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan kegiatan industri yang dilakukan oleh PT SLI telah memiliki dasar hukum, izin lengkap, serta pengawasan resmi dari berbagai instansi pemerintah.
“Seluruh kegiatan operasional kami telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku. Kami telah memperoleh sertifikat layak operasi, memiliki dokumen lingkungan lengkap, serta melalui berbagai pemeriksaan dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK),” ujarnya dikutip pada Rabu (15/10/2025).
Pernyataan itu menanggapi adanya keluhan sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kabupaten Tangerang soal kualitas buruknya udara di wilayah tersebut. Pencemaran udara diduga akibat pengelola limbah B3 milik PT SLI. Adapun gangguan kesehatan yang dialami warga yakni mulai dari sesak nafas hingga sebaran debu yang membuat batuk berkepanjangan serta membuat mata warga menjadi perih.
Adrian menjelaskan, dalam pengelolaan limbah dan emisi , PT SLI telah merancang ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah dan terus diaudit secara berkala.
Selain itu, sejumlah instansi pemerintah telah melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas dan kelayakan operasional perusahaan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, hingga pihak kepolisian.
“Semua instansi tersebut telah datang, memeriksa, dan memastikan bahwa kegiatan operasional kami berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ucapnya.
PT SLI menegaskan bahwa telah memenuhi dan mematuhi seluruh standar ketentuan operasional yang berlaku.
Dia juga mengaku, jika secara rutin pihaknya melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap bau serta kualitas udara, termasuk uji emisi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh parameter masih berada dalam batas baku mutu lingkungan yang wajar dan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah
Baca Juga: Video Amatir Detik-Detik Ledakan Dahsyat di Pondok Aren Viral! Apa Penyebabnya?
“Kami tidak merusak atau mencemari lingkungan. Dampak yang timbul merupakan bagian dari kegiatan produktivitas dan telah teruji secara teknis oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Tudingan soal pencemaran udara, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh bukti kepatuhan dapat ditunjukkan kepada masyarakat dan aparat berwenang.
“Kami memiliki dokumen dan sertifikat resmi yang membuktikan bahwa PT SLI beroperasi secara sah dan memenuhi seluruh standar lingkungan hidup. Dampak negatifnya sangat kecil, sedangkan manfaat positifnya besar bagi masyarakat, seperti pembukaan lapangan kerja dan dukungan terhadap kegiatan sosial,” jelasnya.
Adrian juga menyampaikan, jika pihaknya selalu keterbukaannya untuk berdialog dengan masyarakat dan siap memberikan klarifikasi atau kompensasi bila diperlukan.
“Kami senantiasa terbuka terhadap pemeriksaan maupun dialog dengan seluruh pihak. Transparansi adalah bagian dari komitmen kami,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025
-
Video Amatir Detik-Detik Ledakan Dahsyat di Pondok Aren Viral! Apa Penyebabnya?
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Hari Ini di Polda: DJ Panda Diperiksa Terkait Kasus Ancaman ke Erika Carlina
-
Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
Tahan Tangis, Ibu di Papua Bongkar Borok Rasisme di Sekolah dan Tuntut Pelaku Dikeluarkan
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan ABG Perempuan di Cilincing: Dijebak, Dicekik, Lalu Dilecehkan
-
Perempuan dan Diskriminasi Berlapis dalam Catatan Pelanggaran HAM di Indonesia
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1