- Tudingan pencemaran udara di Tangerang dibantah PT SLI
- Operasional perusahaan juga diklaim telah mengantongi sertifikat soal standar lingkungan hidup.
Suara.com - PT Sukses Logam Indonesia (SLI) membantah tudingan lakukan pencemaran udara di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Humas PT SLI, Adrian menyampaikan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan kegiatan industri yang dilakukan oleh PT SLI telah memiliki dasar hukum, izin lengkap, serta pengawasan resmi dari berbagai instansi pemerintah.
“Seluruh kegiatan operasional kami telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku. Kami telah memperoleh sertifikat layak operasi, memiliki dokumen lingkungan lengkap, serta melalui berbagai pemeriksaan dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK),” ujarnya dikutip pada Rabu (15/10/2025).
Pernyataan itu menanggapi adanya keluhan sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kabupaten Tangerang soal kualitas buruknya udara di wilayah tersebut. Pencemaran udara diduga akibat pengelola limbah B3 milik PT SLI. Adapun gangguan kesehatan yang dialami warga yakni mulai dari sesak nafas hingga sebaran debu yang membuat batuk berkepanjangan serta membuat mata warga menjadi perih.
Adrian menjelaskan, dalam pengelolaan limbah dan emisi , PT SLI telah merancang ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah dan terus diaudit secara berkala.
Selain itu, sejumlah instansi pemerintah telah melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas dan kelayakan operasional perusahaan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, hingga pihak kepolisian.
“Semua instansi tersebut telah datang, memeriksa, dan memastikan bahwa kegiatan operasional kami berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ucapnya.
PT SLI menegaskan bahwa telah memenuhi dan mematuhi seluruh standar ketentuan operasional yang berlaku.
Dia juga mengaku, jika secara rutin pihaknya melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap bau serta kualitas udara, termasuk uji emisi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh parameter masih berada dalam batas baku mutu lingkungan yang wajar dan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah
Baca Juga: Video Amatir Detik-Detik Ledakan Dahsyat di Pondok Aren Viral! Apa Penyebabnya?
“Kami tidak merusak atau mencemari lingkungan. Dampak yang timbul merupakan bagian dari kegiatan produktivitas dan telah teruji secara teknis oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Tudingan soal pencemaran udara, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh bukti kepatuhan dapat ditunjukkan kepada masyarakat dan aparat berwenang.
“Kami memiliki dokumen dan sertifikat resmi yang membuktikan bahwa PT SLI beroperasi secara sah dan memenuhi seluruh standar lingkungan hidup. Dampak negatifnya sangat kecil, sedangkan manfaat positifnya besar bagi masyarakat, seperti pembukaan lapangan kerja dan dukungan terhadap kegiatan sosial,” jelasnya.
Adrian juga menyampaikan, jika pihaknya selalu keterbukaannya untuk berdialog dengan masyarakat dan siap memberikan klarifikasi atau kompensasi bila diperlukan.
“Kami senantiasa terbuka terhadap pemeriksaan maupun dialog dengan seluruh pihak. Transparansi adalah bagian dari komitmen kami,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025
-
Video Amatir Detik-Detik Ledakan Dahsyat di Pondok Aren Viral! Apa Penyebabnya?
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal