- Dua pria berinisial A dan R kembali ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di Tambora dengan modus menyamar sebagai driver ojol.
- Rekaman CCTV memperlihatkan keduanya mengenakan jaket warna oranye khas driver ojol untuk mengelabui warga.
- Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Suara.com - Dua pria yang baru bebas dari penjara kembali ditangkap polisi. Pelaku berinisial A dan R itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat usai melakukan aksi curanmor di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang pada Senin (20/10/2025) sore.
Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan keduanya menyamar sebagai kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui warga.
Modus itu dipilih agar aksi mereka seolah bagian dari aktivitas ojek online yang jamak terlihat di kawasan permukiman.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, menyebut A dan R merupakan residivis pencurian sepeda motor yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas.
“Mereka mengaku telah lima kali beraksi di wilayah Tambora dan sekitarnya,” ujar Sudrajat kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Sudrajat menjelaskan, A ditangkap di wilayah Kali Anyar, Tambora. Sedangkan R diringkus di Pademangan, Jakarta Utara.
“Berdasarkan analisa CCTV dan informasi dari warga, tim segera melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil kami tangkap,” katanya.
Modus para pelaku terbilang sederhana. Mereka berpura-pura sebagai driver ojol, lalu mengambil motor yang terparkir dengan cara mendorong dan menyambungkan kabel agar kendaraan bisa menyala sebelum dibawa kabur.
Atas kejadian ini, Sudrajat mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya masyarakat diminta melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor.
Baca Juga: Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan, Motor Pemuda Depok Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap
Sementara kedua pelaku kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor