- Dua pria berinisial A dan R kembali ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di Tambora dengan modus menyamar sebagai driver ojol.
- Rekaman CCTV memperlihatkan keduanya mengenakan jaket warna oranye khas driver ojol untuk mengelabui warga.
- Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Suara.com - Dua pria yang baru bebas dari penjara kembali ditangkap polisi. Pelaku berinisial A dan R itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat usai melakukan aksi curanmor di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang pada Senin (20/10/2025) sore.
Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan keduanya menyamar sebagai kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui warga.
Modus itu dipilih agar aksi mereka seolah bagian dari aktivitas ojek online yang jamak terlihat di kawasan permukiman.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, menyebut A dan R merupakan residivis pencurian sepeda motor yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas.
“Mereka mengaku telah lima kali beraksi di wilayah Tambora dan sekitarnya,” ujar Sudrajat kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Sudrajat menjelaskan, A ditangkap di wilayah Kali Anyar, Tambora. Sedangkan R diringkus di Pademangan, Jakarta Utara.
“Berdasarkan analisa CCTV dan informasi dari warga, tim segera melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil kami tangkap,” katanya.
Modus para pelaku terbilang sederhana. Mereka berpura-pura sebagai driver ojol, lalu mengambil motor yang terparkir dengan cara mendorong dan menyambungkan kabel agar kendaraan bisa menyala sebelum dibawa kabur.
Atas kejadian ini, Sudrajat mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya masyarakat diminta melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor.
Baca Juga: Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan, Motor Pemuda Depok Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap
Sementara kedua pelaku kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK