News / Metropolitan
Senin, 13 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Ilustrasi pengeroyokan pengemudi ojek online oleh pelanggan. [Suara.com/Emma]
Baca 10 detik
  • Seorang driver ojek online berinisial HN (28) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh suami pelanggannya di Koja, Jakarta Utara.
  • Insiden ini dipicu oleh salah paham terkait alamat pesanan makanan.
  • Polisi telah menangkap enam orang pelaku penganiayaan, termasuk pelaku utama.

Suara.com - Seorang driver ojek online berinisial HN (28) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh suami pelanggannya di Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (12/10/2025). Insiden ini dipicu oleh salah paham terkait alamat pesanan makanan. Polisi telah mengamankan enam orang pelaku, termasuk pelaku utama.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat HN mengantarkan pesanan makanan ke alamat yang tertera di aplikasi. Namun, sesampainya di lokasi, pemesan justru marah-marah karena merasa alamatnya salah.

"Tak lama kemudian, muncul seorang pria yang merupakan suami dari pemesan. Tanpa basa-basi, pria tersebut langsung memukul korban hingga tersungkur," kata Onkoseno kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

6 Pelaku Ditangkap, Terancam Pasal Pengeroyokan

Tim kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku utama, RLL (36). Korban HN juga segera dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum.

Dari pengembangan, polisi turut mengamankan lima orang lainnya yang diduga terlibat.

"Dua di antaranya adalah A (36) dan FPM (23) yang diduga ikut menendang dan memukul HN," jelas Onkoseno.

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Onkoseno memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga memberikan peringatan keras terhadap tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga: Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar

"Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Load More