News / Metropolitan
Senin, 27 Oktober 2025 | 08:31 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor nyamar jadi ojol. (mobimoto.com)
Baca 10 detik
  • Rivandi alias Aloy ditangkap polisi di kamar kos kawasan Pademangan saat sedang bercumbu dengan kekasihnya.
  • Bersama rekannya, Aris, ia diketahui telah lima kali melakukan pencurian motor di Tambora dengan modus menyamar sebagai pengemudi ojek online.
  • Dari tangan pelaku, polisi menyita jaket ojol dan motor hasil curian, sementara keduanya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Suara.com - Rivandi alias Aloy diciduk polisi saat sedang asik bercumbu dengan kekasihnya di sebuah kamar kos, kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Ia ditangkap akibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Tambora Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menuturkan, selain Aloy, pihaknya juga menciduk pelaku lain yang Aris, seorang warga Tamansari, Jakarta Barat.

Sudrajat mengatakan, kedua penjahat kambuhan ini telah melakukan aksi curanmor di kawasan Tambora sebanyak lima kali. Guna melakukan penyamaran, mereka berpura-pura menjadi ojek online atau Ojol.

“Mereka menyamar jadi Ojol, menyasar motor yang tidak dikunci stang,” kata Sudrajat, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Berbeda dengan kebanyakan komplotan pelaku pencurian, dua sekawan ini melakukan pencurian dengan mendorong atau menyetut motor curiannya.

Setelah merasa kondisi dalam keadaan yang aman, barulah mereka menyambung kabel kontak kendaraan, hingga mesin akhirnya menyala.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sebuah jaket ojol, yang digunakan untuk penyamaran. Kemudian sebuah sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kedua bandit ini masih menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Nekat Beraksi di Siang Bolong, Begini Tampang Maling HP di Jaktim: Berpeci dan Jaket Ojol

Load More