- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, resmi ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Oktober 2025
- Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020
- Sebelum terjerat kasus hukum, Sri Purnomo memiliki rekam jejak panjang sebagai guru, pengusaha, pimpinan Muhammadiyah, hingga menjadi Bupati Sleman selama 10 tahun
Suara.com - Karier politik panjang Sri Purnomo, yang pernah menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode, kini berada di titik nadir. Sosok yang mengawali karier sebagai guru ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Penahanan ini menjadi puncak dari penyidikan yang telah berjalan. Sri Purnomo (SP) kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 28 Oktober 2025.
"Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Herwatan, penahanan terhadap bupati periode 2010-2021 ini didasarkan pada bukti yang cukup serta alasan subjektif dan objektif sesuai hukum acara pidana. Kejaksaan khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.
"Penahanan terhadap SP didasarkan pada alat bukti yang cukup serta alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.
Sri Purnomo, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2025, disangkakan melanggar pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Profil Sri Purnomo: Dari Pendidik ke Penguasa Sleman
Lahir di Klaten pada 22 Februari 1961, jejak karier Sri Purnomo terbilang lengkap. Sebelum terjun ke panggung politik, ia adalah seorang guru di Madrasah Tsanawiyah. Jiwa wirausahanya juga terasah sebagai pengusaha meubel.
Tak hanya di dunia bisnis dan pendidikan, ia juga aktif di organisasi keagamaan dan pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Yogyakarta periode 2006-2010.
Baca Juga: 5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
Pintu politiknya terbuka saat ia terpilih menjadi Wakil Bupati Sleman untuk periode 2005-2010.
Kariernya menanjak hingga berhasil menduduki kursi Bupati Sleman selama dua periode berturut-turut, dari tahun 2010 hingga 2021. Kini, rekam jejak panjangnya di pemerintahan dan organisasi harus diuji di meja hijau.
Berita Terkait
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Suara.com Gandeng Bank Jago, Ajak Guru Cerdas Kelola Finansial dan Antisipasi Hoaks di Era Digital
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Mau ke Big Bad Wolf di NICE PIK 2? Bisa Naik Transjakarta hingga Shuttle Bandara
-
Kriteria Seseorang Bisa Dikatakan Pahlawan Nasional, Apakah Soeharto Layak?
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi