- KPK secara resmi menyatakan alasan belum menahan tersangka korupsi dana hibah, Kusnadi
- Pertimbangan KPK mencakup dua hal utama
- Kusnadi adalah satu dari 21 tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Jatim
Suara.com - Status tersangka korupsi dana hibah yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadapnya, sementara puluhan tersangka lain telah ditetapkan.
Alasan di balik keputusan ini akhirnya terungkap, yakni kondisi kesehatan Kusnadi. KPK menegaskan bahwa penundaan penahanan ini murni didasarkan pada pertimbangan medis yang krusial. Lembaga antirasuah tidak ingin mengambil risiko terkait kondisi kesehatan tersangka saat menjalani proses hukum.
“Ini sedang dikonsultasikan terus terkait dengan sakitnya karena tentunya juga kami harus mempertimbangkan pada saat akan melakukan upaya paksa terhadap seseorang itu adalah terkait dengan kesehatannya. Dari sisi kesehatannya, apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
Lebih dari sekadar kondisi fisik yang harus bugar (fit), Asep menjelaskan bahwa KPK juga tengah mendalami jenis penyakit yang diderita Kusnadi melalui konsultasi intensif dengan tim dokter. Hal ini penting untuk mengantisipasi risiko yang lebih besar jika penahanan tetap dipaksakan.
“Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak? Karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel, akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya, dan itu berisiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus yang menyeret Kusnadi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. Dari sana, KPK membongkar jaringan korupsi dana hibah yang lebih masif, hingga akhirnya menetapkan 21 orang tersangka baru pada 2 Oktober 2025.
Penyaluran dana haram ini diduga mengalir ke setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur selama periode 2019–2022. Kusnadi, bersama dua pimpinan DPRD Jatim lainnya, diduga menjadi penerima suap dalam skandal ini.
Berikut adalah daftar 21 tersangka yang telah diumumkan KPK:
A. Empat tersangka penerima suap:
Baca Juga: Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
- Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap:
- Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
- Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
- Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Berita Terkait
-
Profil Kontras Heri Gunawan: Politisi Gerindra Pro-Rakyat, Diduga Korupsi CSR BI, Beri Mobil Mewah
-
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
Tak Perlu Tunggu Mahfud, KPK Endus Dugaan Korupsi Whoosh Anggaran Bengkak 3 Kali Lipat Disorot
-
Nusron Wahid Datangi KPK, Minta Saran untuk Evaluasi Bisnis Pertanahan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM
-
Ulasan Novel Negara Kelima, Menguak Konspirasi Gelap Kelompok Aparat Korup
-
Mengurai Inovasi Regulasi dan Dominasi Institusi di Balik "Rebound" Pasar Kripto Global
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!
-
Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan
-
Film La La Land Rayakan Anniversary 10 Tahun, Poster Terbaru Jadi Sorotan
-
PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol