- KPK terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
- Penyidik memanggil seorang ASN berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.
- RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hari ini, penyidik memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.
"Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/10/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan informasi, RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan pegawai Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024, pada era Menteri Ida Fauziyah.
Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit, sehingga perusahaan pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka untuk menghindari denda harian sebesar Rp1 juta per hari.
KPK menduga praktik lancung ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019). Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya kini sudah ditahan oleh KPK dalam dua gelombang pada bulan Juli 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hari ini, penyidik memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.
"Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/10). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
Berdasarkan informasi, RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan pegawai Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024, pada era Menteri Ida Fauziyah.
Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit, sehingga perusahaan pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka untuk menghindari denda harian sebesar Rp1 juta per hari.
KPK menduga praktik lancung ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019). Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya kini sudah ditahan oleh KPK dalam dua gelombang pada bulan Juli 2025. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi