- KPK terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
- Penyidik memanggil seorang ASN berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.
- RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hari ini, penyidik memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.
"Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/10/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan informasi, RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan pegawai Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024, pada era Menteri Ida Fauziyah.
Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit, sehingga perusahaan pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka untuk menghindari denda harian sebesar Rp1 juta per hari.
KPK menduga praktik lancung ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019). Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya kini sudah ditahan oleh KPK dalam dua gelombang pada bulan Juli 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hari ini, penyidik memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.
"Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/10). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
Berdasarkan informasi, RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan pegawai Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024, pada era Menteri Ida Fauziyah.
Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit, sehingga perusahaan pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka untuk menghindari denda harian sebesar Rp1 juta per hari.
KPK menduga praktik lancung ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019). Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya kini sudah ditahan oleh KPK dalam dua gelombang pada bulan Juli 2025. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono Pastikan Relokasi dan Pembebasan Lahan Segera Berjalan
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Tok! Keponakan Prabowo Resmi Disetujui DPR RI Jadi Deputi Gubernur BI
-
BGN Persilakan Publik Unggah Menu MBG ke Medsos, Kritik Justru Dibutuhkan untuk Pengawasan
-
Bertambah jadi 2.493 WNI, KBRI Phnom Penh Percepat Proses Kepulangan Lewat Paspor Darurat
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Reza Arap Diperiksa 5 Jam Terkait Kematian Lula Lahfah, Polisi Cecar 30 Pertanyaan, Apa Saja?