- KPK tetapkan eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru kasus pemerasan izin TKA.
- Kasus ini sebelumnya menjerat delapan pejabat Kemnaker, termasuk dua Dirjen dan beberapa direktur PPTKA.
- Praktik pemerasan RPTKA diduga berlangsung sistematis sejak 2018, merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Heri telah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci peran Heri dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret delapan pejabat di lingkungan Kemnaker, termasuk sejumlah direktur dan pejabat pelaksana teknis.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) — dokumen penting yang menjadi dasar izin TKA di Indonesia.
Delapan tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni Gatot Widiartono (GW), PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA 2024–2025; Jamal Shodigin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025;
Kemudian, Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025; Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2020–2023; Haryanto (HYT), Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019 dan; Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025.
Baca Juga: Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
KPK menduga, dalam periode 2018 hingga 2025, praktik pemerasan tersebut dilakukan secara sistematis dalam proses pengurusan RPTKA dan pengesahan izin kerja bagi tenaga kerja asing di berbagai sektor.
Mekanisme ini diduga melibatkan pejabat eselon satu hingga pelaksana teknis di Kemnaker, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka memperluas lingkaran penyidikan kasus yang dianggap sebagai salah satu skandal korupsi paling kompleks di sektor ketenagakerjaan beberapa tahun terakhir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam