- KPK tetapkan eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru kasus pemerasan izin TKA.
- Kasus ini sebelumnya menjerat delapan pejabat Kemnaker, termasuk dua Dirjen dan beberapa direktur PPTKA.
- Praktik pemerasan RPTKA diduga berlangsung sistematis sejak 2018, merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Heri telah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci peran Heri dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret delapan pejabat di lingkungan Kemnaker, termasuk sejumlah direktur dan pejabat pelaksana teknis.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) — dokumen penting yang menjadi dasar izin TKA di Indonesia.
Delapan tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni Gatot Widiartono (GW), PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA 2024–2025; Jamal Shodigin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025;
Kemudian, Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025; Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2020–2023; Haryanto (HYT), Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019 dan; Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025.
Baca Juga: Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
KPK menduga, dalam periode 2018 hingga 2025, praktik pemerasan tersebut dilakukan secara sistematis dalam proses pengurusan RPTKA dan pengesahan izin kerja bagi tenaga kerja asing di berbagai sektor.
Mekanisme ini diduga melibatkan pejabat eselon satu hingga pelaksana teknis di Kemnaker, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka memperluas lingkaran penyidikan kasus yang dianggap sebagai salah satu skandal korupsi paling kompleks di sektor ketenagakerjaan beberapa tahun terakhir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Asrama Mahasiswa Aceh di Tembalang Mendadak Haru Biru, Haji Suryo dan Slank Bawa Bantuan
-
Prabowo Sindir Pejabat 'Wisata Bencana': Jangan Datang Hanya untuk Foto-foto!
-
350 Kios Hangus, Pengelola Pasar Kramat Jati Siapkan Relokasi Sementara Lewat Sistem Undian
-
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Terancam Sepekan ke Depan
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
-
Saat Bendera Putih Berkibar di Aceh, Peneliti UGM Kritik Pemerintah Tak Belajar Hadapi Bencana
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
350 Kios Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
-
7 Siswa Korban Insiden Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru Kembali Sekolah, Polisi Beri Trauma Healing