- KPK tetapkan eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru kasus pemerasan izin TKA.
- Kasus ini sebelumnya menjerat delapan pejabat Kemnaker, termasuk dua Dirjen dan beberapa direktur PPTKA.
- Praktik pemerasan RPTKA diduga berlangsung sistematis sejak 2018, merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Heri telah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci peran Heri dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret delapan pejabat di lingkungan Kemnaker, termasuk sejumlah direktur dan pejabat pelaksana teknis.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) — dokumen penting yang menjadi dasar izin TKA di Indonesia.
Delapan tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni Gatot Widiartono (GW), PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA 2024–2025; Jamal Shodigin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025;
Kemudian, Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025; Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2020–2023; Haryanto (HYT), Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019 dan; Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025.
Baca Juga: Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
KPK menduga, dalam periode 2018 hingga 2025, praktik pemerasan tersebut dilakukan secara sistematis dalam proses pengurusan RPTKA dan pengesahan izin kerja bagi tenaga kerja asing di berbagai sektor.
Mekanisme ini diduga melibatkan pejabat eselon satu hingga pelaksana teknis di Kemnaker, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka memperluas lingkaran penyidikan kasus yang dianggap sebagai salah satu skandal korupsi paling kompleks di sektor ketenagakerjaan beberapa tahun terakhir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Apakah di Dalam Rumah Wajib Pakai Sunscreen?
-
5 Shio yang Kondisi Keuangannya Bakal Membaik pada Agustus 2026, Peluang Cuan hingga Karier
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
4 Kulkas dengan Fitur Pembeku Cepat, Bikin Es Batu dan Makanan Beku Lebih Praktis
-
Rudal Iran Hancurkan Perusahaan China di Kuwait, 1 Orang Tewas
-
Detik-detik Perlawanan Sengit Korban Gagalkan Aksi Pelecehan Seksual di Kebun Karet Sukabumi
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Motoran Sesuai Review: Tahan Keringat dan Tak Bikin Kusam
-
Selamat Tinggal BBM? Prabowo Ingin Semua Kendaraan di Indonesia Berbasis Listrik
-
Ulasan Buku Cukup Jadi Kamu, Seni Menghargai Diri Tanpa Pengakuan Orang Lain
-
61 Ribu Siswa Jakarta Belum Nikmati Sekolah Gratis