News / Nasional
Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:55 WIB
Politikus Partai Nasdem Rajiv. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa politikus NasDem, Rajiv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
  • Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota, dengan fokus pada hubungan Rajiv dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial BI.
  • Dalam kasus ini, dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, diduga menerima uang miliaran rupiah dari dana CSR tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem Rajiv pada hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.

“Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Budi, penyidik mencecar Rajiv mengenai hubungannya dengan para tersangka dan pengetahuannya terkait perkara ini.

“Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan Saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” ungkap Budi.

Satori dan Heri Gunawan Terima Uang Miliaran

KPK mengungkapkan jumlah uang yang diterima Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan dari kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menerima uang dari program bantuan sosial BI.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Analisis (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: KPK Ungkap Modus TPPU Satori: Dana CSR BI 'Dicuci' Jadi Showroom, 15 Mobil Disita

Asep melanjutkan bahwa Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan untuk mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.

Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya, termasuk Heri dan Satori, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK.

Kemudian, kata Asep, Komisi XI melaksanakan rapat tertutup setiap November pada tahun 2020 hingga 2023 bersama BI dan OJK.

“BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Load More