Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi di balik penyitaan 15 unit mobil milik tersangka Satori.
Tindakan ini bukan sekadar penyitaan biasa, melainkan bagian dari upaya menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena showroom tempat mobil-mobil itu berasal diduga dibangun dari aliran dana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan aset menjadi langkah krusial karena Satori tidak hanya dijerat pasal korupsi, tetapi juga pasal pencucian uang.
Hal ini menuntut penyidik untuk aktif melacak dan mengamankan aset hasil kejahatan.
“Perkara ini juga sudah menetapkan saudara ST ini tidak hanya terkait dengan dugaan TPK-nya tapi juga dikenakan dengan pasal TPPU,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
“Sehingga penyidik penting melakukan penelusuran dan melacak aset-asetnya untuk kemudian diamankan dan disita,” tambah dia.
Fakta paling signifikan yang diungkap KPK adalah asal-usul showroom tempat sebagian mobil tersebut disita.
Menurut Budi, showroom itu sendiri diduga merupakan hasil pencucian uang dari korupsi dana CSR Bank Indonesia.
“Dia menjelaskan semua kendaraan yang disita itu dipindahkan dari showroom yang diduga showroom tersebut berasal dari aliran dana CSR BI,” kata Budi.
Baca Juga: Periksa 12 Saksi, KPK Telusuri Uang Hasil Korupsi CSR BI dan OJK yang Cair ke Yayasan Satori
Temuan ini memperkuat sangkaan TPPU terhadap Satori, di mana ia diduga membelanjakan atau mengubah bentuk uang hasil korupsi menjadi aset lain untuk menyamarkan asal-usulnya.
Saat ini, ke-15 unit mobil sitaan tersebut masih dititipkan di Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini masih dititipkan di Cirebon,” katanya.
KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.
Satori dan Heri diketahui merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2014. Satori berasal dari Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Fraksi Partai Gerindra.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan
-
Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati
-
BPJS Kesehatan Beri Kepastian Jaminan Kesehatan Para Petugas SPPG
-
Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out
-
Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran