Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi di balik penyitaan 15 unit mobil milik tersangka Satori.
Tindakan ini bukan sekadar penyitaan biasa, melainkan bagian dari upaya menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena showroom tempat mobil-mobil itu berasal diduga dibangun dari aliran dana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan aset menjadi langkah krusial karena Satori tidak hanya dijerat pasal korupsi, tetapi juga pasal pencucian uang.
Hal ini menuntut penyidik untuk aktif melacak dan mengamankan aset hasil kejahatan.
“Perkara ini juga sudah menetapkan saudara ST ini tidak hanya terkait dengan dugaan TPK-nya tapi juga dikenakan dengan pasal TPPU,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
“Sehingga penyidik penting melakukan penelusuran dan melacak aset-asetnya untuk kemudian diamankan dan disita,” tambah dia.
Fakta paling signifikan yang diungkap KPK adalah asal-usul showroom tempat sebagian mobil tersebut disita.
Menurut Budi, showroom itu sendiri diduga merupakan hasil pencucian uang dari korupsi dana CSR Bank Indonesia.
“Dia menjelaskan semua kendaraan yang disita itu dipindahkan dari showroom yang diduga showroom tersebut berasal dari aliran dana CSR BI,” kata Budi.
Baca Juga: Periksa 12 Saksi, KPK Telusuri Uang Hasil Korupsi CSR BI dan OJK yang Cair ke Yayasan Satori
Temuan ini memperkuat sangkaan TPPU terhadap Satori, di mana ia diduga membelanjakan atau mengubah bentuk uang hasil korupsi menjadi aset lain untuk menyamarkan asal-usulnya.
Saat ini, ke-15 unit mobil sitaan tersebut masih dititipkan di Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini masih dititipkan di Cirebon,” katanya.
KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.
Satori dan Heri diketahui merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2014. Satori berasal dari Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Fraksi Partai Gerindra.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April