- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi Harvey Moeis pada 21 Juli 2025, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada awal Juli.
- Ia divonis penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
- Eksekusi ini merupakan langkah akhir dari proses hukum kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjerat suami Sandra Dewi.
Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis, seorang terpidana kasus korupsi tata kelola timah.
Usai berkekuatan hukum tetap, setelah kasasi Harvey Moies ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada awal bulan Juli lalu, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, telah dieksekusi pada 21 Juli lalu.
“Pelaksanaan ini dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Anang juga menyampaikan jika salinan putusan kasasi Harvey Moeis telah diterima oleh pihaknya pada tanggal 14 Juli lalu.
Sehingga, pada tanggal 18 Juli, Kejari Jaksel menerbitkan surat perintah soal pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Print-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk melaksanakan eksekusi terhadap suami dari Sandra Dewi tersebut.
Mahkamah Agung (MA), sebelumnya menolak kasasi yang diajukan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Amar putusan: (kasasi Harvey Moeis) tolak," demikian dikutip dalam laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7/2025).
Untuk itu, Harvey Moeis tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan.
Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Baca Juga: Sudah Cabut Keberatan, Sandra Dewi Masih Punya Peluang Gugat Aset Lagi?
Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto beserta hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Mario Parakas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri