- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi Harvey Moeis pada 21 Juli 2025, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada awal Juli.
- Ia divonis penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
- Eksekusi ini merupakan langkah akhir dari proses hukum kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjerat suami Sandra Dewi.
Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis, seorang terpidana kasus korupsi tata kelola timah.
Usai berkekuatan hukum tetap, setelah kasasi Harvey Moies ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada awal bulan Juli lalu, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, telah dieksekusi pada 21 Juli lalu.
“Pelaksanaan ini dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Anang juga menyampaikan jika salinan putusan kasasi Harvey Moeis telah diterima oleh pihaknya pada tanggal 14 Juli lalu.
Sehingga, pada tanggal 18 Juli, Kejari Jaksel menerbitkan surat perintah soal pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Print-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk melaksanakan eksekusi terhadap suami dari Sandra Dewi tersebut.
Mahkamah Agung (MA), sebelumnya menolak kasasi yang diajukan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Amar putusan: (kasasi Harvey Moeis) tolak," demikian dikutip dalam laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7/2025).
Untuk itu, Harvey Moeis tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan.
Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Baca Juga: Sudah Cabut Keberatan, Sandra Dewi Masih Punya Peluang Gugat Aset Lagi?
Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto beserta hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Mario Parakas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026