- Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah, telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan.
- Eksekusi sebelumnya sempat dilaporkan tertunda karena menunggu salinan lengkap perkara, namun hal ini bukan masalah karena Moeis masih ditahan.
- Vonis yang dijatuhkan meliputi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan tahun, serta pembayaran uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun kurungan badan.
Suara.com - Kejaksaan Agung meralat pernyataan soal eksekusi Harvey Moeis, seorang terpidana kasus korupsi tata kelola timah.
Pernyataan belum dieksekusinya Harvey Moeis lantaran masih menunggu salinan lengkap perkara yang sebelumnya dinyatakan oleh pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung ternyata blunder.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, jika Harvey Moeis ternyata telah dilakukan eksekusi soal tindak pidananya.
Ia menerangkan, jika jaksa eksekutor yang melaksanakan hal ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Ternyata sudah dieksekusi pidananya oleh jaksa eksekutor Kejari Jaksel,” kata Anang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/10/2025).
Sebelumnya, Anang saat sesi wawancara dengan wartawan menjelaskan soal belum dieksekusinya terpidana kasus tata kelola timah Harvey Moeis.
Diketahui, perkara yang dihadapi oleh Harvey Moeis telah inkracht dan mendapat putusan kasasi sejak Juni lalu.
“Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap,” kata Anang, Selasa (28/10/2025).
Dalam proses tersebut, lanjut Anang, Harvey Moeis juga masih dilakukan penahanan. Sehingga molornya proses eksekusi dalam perkara ini bukan sebuah hal yang fatal.
Baca Juga: Mengintip 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita, Teridentifikasi Tak Ada yang KW!
“Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan,” jelas Anang.
Mahkamah Agung (MA), sebelumnya menolak kasasi yang diajukan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Amar putusan: (kasasi Harvey Moeis) tolak," demikian dikutip dalam laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7/2025).
Untuk itu, Harvey Moeis tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan.
Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto beserta hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Mario Parakas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
-
1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru
-
Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar
-
Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang