- Sufmi Dasco pastikan Rahayu Saraswati tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR setelah keputusan MKD.
- Mahkamah Partai Gerindra menilai pengunduran diri Saraswati tidak sah dan tanpa dasar hukum kuat.
- MKD menguatkan putusan Mahkamah Partai setelah memastikan tidak ada pelanggaran etik atau laporan resmi.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Pernyataan tersebut ditegaskan Dasco setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Saraswati tetap sah sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
"Iya dong (tetap menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR)," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Dasco menjelaskan, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Saraswati, sehingga keputusannya untuk tetap menjabat di parlemen dinilai sah dan sesuai prosedur.
Ia menambahkan, persoalan ini bermula dari tidak adanya laporan resmi, baik ke mahkamah partai maupun ke MKD.
"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke," tegas Dasco.
Menurut Dasco, ada seorang kader partai yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai Gerindra agar menolak pengunduran diri Saraswati dan menetapkannya tetap sebagai anggota DPR.
Mahkamah Partai kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa permohonan tersebut.
"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan. Kedua, apa yang berkembang di publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan," katanya.
Baca Juga: Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa pengunduran diri Saraswati hanya disampaikan secara lisan dan didasari tekanan, tanpa adanya surat resmi secara administratif.
"Secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," katanya.
Mahkamah Partai juga mempertimbangkan petisi yang disampaikan puluhan ribu pendukung Saraswati.
Jumlah tanda tangan yang diterima Mahkamah Partai disebut mencapai 15 ribu hingga 30 ribu dukungan, yang memperkuat keyakinan bahwa pengunduran diri tersebut tidak sah secara hukum.
"Ya mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," jelas Dasco.
Keputusan Mahkamah Partai kemudian diteruskan ke MKD untuk ditelaah lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?