- Istana menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, termasuk tren baru ketamine dan otomidate yang belum tercakup dalam aturan hukum.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut pemerintah tengah mendorong langkah regulatif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
- Ia juga mengajak media dan publik berperan aktif dalam edukasi, bahkan menyebut gaya hidup yang masih bersinggungan dengan narkoba sebagai “ndeso” dan kampungan.
Suara.com - Istana buka suara perihal keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menutup celah hukum mengenai tren baru penyalahgunaan narkoba melalui peredaran ketamine dan otomidate.
Polri hingga kini belum bisa menindak pengguna ketamine dan otomidate lantaran dua zat adiktif tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan narkoba. Pemerintah menyadari ancaman serius di balik peredaran narkoba terhadap generasi bangsa.
"Oleh karena itulah Bapak Presiden menghendaki bagaimana kita bekerja keras bersama-sama dari sisi regulasi, bagaimana kita memastikan pemberantasan dan terus terang kita ingin perang dengan masalah narkoba ini, meskipun sekali lagi tidak mudah karena ini berkaitan dengan jaringan narkoba internasional," kata Pras di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Selain dari sisi regulasi, pemerintah juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba. Pemerintah ingin masyarakat turut berperan aktif mencegah peredaran narkoba baik di keluarga maupun di lingkungan tempat tinggal.
"Kita tapi juga di satu sisi kita ingin memperkuat kesadaran kita, seluruh masyarakat, dimulai dari keluarga, kemudian lingkungan, kemudian di lembaga-lembaga pendidikan, bagaimana terus memberikan edukasi betapa berbahayanya masalah ancaman narkoba ini," kata Pras.
"Ini fungsi dari teman-teman juga pers dan media, bagian dari bagaimana untuk kemudian kita memberikan edukasi, kesadaran kepada masyarakat kita untuk tidak perlu itu. Kalau pakai bahasa gaul, kalau yang masih bersinggungan dengan narkoba itu ndeso itu kampungan," tutur Pras.
Sebelumnya, Kapolri mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang sangat mengkhawatirkan: peredaran ketamine dan etomidate. Kedua zat adiktif ini dieksploitasi karena belum diatur dalam undang-undang narkotika, sehingga para penggunanya tidak bisa dipidana.
Hal ini disampaikannya saat acara pemusnahan 214,84 ton narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
"Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan," ungkap Listyo.
Ia menjelaskan, ketamine kini mulai dikonsumsi dengan cara dihirup, sementara etomidate dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (vape) ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga