News / Metropolitan
Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:15 WIB
Ilustrasi---Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
Baca 10 detik
  • Mantan Kades di NTB ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu
  • Terungkap fakta jika HA pernah dipenjara karena korupsi saat menjabat kades
  • Bukannya jera, HA justru nekat nyambi jualan sabu-sabu karena alasan terhimpit ekonomi.

Suara.com - Diduga gegara menganggur usai tak lagi menjabat sebagai kepala desa (desa), pria berinisial HA nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya, HA pernah masuk penjara karena kasus korupsi saat menjabat sebagai Kades Braim, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Fakta itu terungkap setelah HA dicokok polisi terkait peredaran sabu. 

"Jadi, HA ini adalah mantan narapidana kasus tipikor (tindak pidana korupsi), dia keluar tahun 2024 setelah jalani hukuman pidana 5 tahun," ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Dari pemeriksaan, HA mengaku mengedarkan sabu karena terhimpit kebutuhan ekonomi usai bebas dari jeratan hukum.

"Karena tidak ada penghasilan, yang bersangkutan nyambi menjadi pengedar sabu," ucap dia.

Adapun narkoba yang diedarkan HA diduga berkat perkenalannya dengan tahanan berinisial T di Lapas Kelas II A Lombok Barat. 

"Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku bekerja sama, mau menjadi suruhannya T, yang dia kenal saat sama-sama menjalani hukuman di lapas," ujarnya.

HA dicokok saat hendak menunggu calon pembeli sabu. Penangkapan itu dilakukan saat pelaku berada di wilayah Rembiga, Kota Mataram, Rabu dini hari tadi. Dalam penangkapan terhadap HA, polisi menyita puluhan klip plastik berisi sabu siap edar.

"Jumlah sabu yang diamankan sekitar 25 poket siap edar, berat kotornya 8,39 gram. Sabu kami temukan di saku jaketnya," kata Bagus.

Baca Juga: Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?

Selain itu, barang bukti seperti alat isap sabu, uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp170 ribu, ponsel dan sepeda motor milik pelaku juga disita aparat kepolisian.

Dari penangkapan HA, polisi kini masih menelusuri sangkaan pidana yang akan diterapkan dalam status HA sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga masih menelisik asal-usul narkoba yang diedarkan oleh mantan kades tersebut. 

"Uji laboratorium terhadap sabu dan urine juga baru kami lakukan untuk kelengkapan bukti," ujarnya.

Load More